OJK Tanggapi Rencana BEI yang Bakal Luncurkan Short Selling pada Okteber Mendatang
OJK Tanggapi Rencana BEI yang Bakal Luncurkan Short Selling pada Okteber Mendatang--free pik.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan pengenalan layanan short selling sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan likuiditas pasar.
Rencana ini dijadwalkan untuk diluncurkan pada bulan Oktober 2024, dengan harapan dapat memperluas pilihan investasi bagi para pelaku pasar di tanah air.
Short selling atau yang sering disebut jual kosong, adalah strategi di mana investor menjual saham yang mereka pinjam dari broker, dengan tujuan untuk membelinya kembali nanti pada harga yang lebih rendah.
Praktik ini telah umum di bursa-bursa regional lainnya dan dianggap sebagai alat yang efektif untuk mengurangi volatilitas pasar serta meningkatkan proses penemuan harga yang adil.
BACA JUGA:Mengungkap Faktor-Faktor Penurunan dan Melemahnya Penjualan Mobil Listrik Bekas
Menyikapi rencana ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur tentang pembiayaan transaksi efek dan short selling oleh perusahaan efek.
Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat manajemen risiko dalam aktivitas transaksi efek, khususnya yang terlibat dalam short selling.
"Ini adalah langkah yang strategis untuk mendukung pertumbuhan pasar modal di Indonesia," kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi Keuangan dan Komunikasi OJK. "Dengan adanya aturan baru ini, kami berharap dapat meningkatkan kedalaman pasar serta memberikan lebih banyak alternatif bagi investor dalam mengelola risiko dan mengelola keuntungan mereka."
Penerapan short selling tidak akan terbuka secara luas kepada semua investor, melainkan hanya kepada mereka yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Anggota Bursa yang berlisensi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa praktik ini dilakukan dengan pemahaman yang baik dan mengurangi risiko yang mungkin timbul.
BEI sendiri tengah aktif mengembangkan peraturan dan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan short selling.
Mereka sedang dalam proses berdiskusi dengan OJK untuk merancang aturan yang mendetail, termasuk tentang tingkat jaminan awal dan prosedur penyelesaian transaksi.
"Dalam konteks global, short selling telah terbukti efektif dalam mengelola volatilitas pasar," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy. "Kami yakin bahwa dengan pengenalan short selling, BEI dapat meningkatkan likuiditas pasar dan memberikan sarana bagi investor untuk mengelola risiko secara lebih efektif."
Berbeda dengan transaksi margin trading, nasabah bisa melakukan transaksi saham dengan jumlah yang lebih besar dari modal yang mereka miliki. Karena perbedaan ini, BEI menerapkan izin yang terpisah untuk kedua jenis transaksi saham tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber