Di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pertambangan Lebih dari Rp500 Miliar

Di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pertambangan Lebih dari Rp500 Miliar

Di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kejati Sumsel tetapkan 6 tersangka korupsi pertambangan lebih dari Rp500 miliar, Senin (22/7/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang di PT Andalas Bara Sejahtera (PTABS), pada Senin, 22 Juli 2024.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi, membenarkan telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Enam tersangka ini terdiri dari tiga orang PT Andalas Bara Sejahtera yakni Endre Saifoel selaku Komisaris Utama PTABS, Gusnadi selaku Direktur Utama PTABS dan Budiman selaku Komisaris PTABS.

Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lahat periode 2010 sampai 2015.

BACA JUGA:Herman Deru Hadir Via Zoom dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Akui Banyak Lupa dan Tidak Tahu


Siaran pers Kejati Sumsel mengenai penetapan 6 orang tersangka perkara korupsi pertambangan, Senin (22/7/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Tiga ASN itu adalah Misri selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, Syaifullah Aprianto selaku Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat, dan Lepy Desmianti selaku Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat.

"Keenam orang yang baru kita tetapkan jadi tersangka ini sebelumnya sudah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Dan dari hasil pemeriksaan tim Penyidik sudah cukup bukti kalau yang bersangkutan terlibat korupsi di PTABS," ungkap Asintel Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi di hadapan awak media pada hari Senin, 22 Juli 2024.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan, modus keenam tersangka ini yakni tiga orang petinggi di PTABS dengan sengaja melakukan kegiatan pertambangan di luar izin usaha miliknya dan masuk ke dalam wilayah izin pertambangan milik PT Bukit Asam (PTBA).

"Sedangkan tiga orang ASN yang kita tetapkan tersangka ini tidak melaksanakan tugasnya untuk mengawasi pertambangan umum di PTABS," ujar Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi.

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Dana Tabungan Senilai Rp10,6 Miliar, Mantan Ketua Koperasi Serba Usaha Digugat ke PN Kayuagung


6 orang tersangka perkara korupsi pertambangan terdiri dari 3 petinggi PTABS dan 3 ASN di Dinas Pemkab Lahat, Senin (22/7/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Masih dikatakan Umaryadi, akibat perbuatan para tersangka ini, kerugian keuangan negara mencapai 555 miliar Rupiah, yang mencakup kerusakan lingkungan hidup.

"Ya, keenam tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan. Lima orang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dan satu orang tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas ll A Palembang," pungkas Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv