Mulai 17 Agustus 2024, Pembelian BBM Subsidi Akan Dibatasi!
Mulai 17 Agustus 2024, Pembelian BBM Subsidi Akan Dibatasi!--free pik.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Mulai 17 Agustus 2024, pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan dibatasi dan tidak lagi tersedia untuk semua kalangan.
Ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pemerintah tengah melakukan efisiensi untuk meningkatkan pendapatan negara, salah satunya dengan memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Menurut Luhut, pada tanggal tersebut, BBM subsidi dengan harga murah tidak akan lagi bisa dibeli sembarangan. Penjualan BBM bersubsidi hanya akan diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu.
"Pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran akan dikurangi. Pertamina sudah menyiapkan sistem ini, dan diharapkan pada 17 Agustus kita sudah bisa mulai," kata Luhut melalui unggahan di akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan pada Selasa, 9 Juli 2024.
BACA JUGA:Kades Purnajaya Serahkan Senpira dan Amunisi Milik Warga ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir
Saat ini, BBM yang disubsidi oleh pemerintah dan disalurkan oleh Pertamina meliputi solar dan Pertalite. Sementara itu, harga Pertamax tetap ditahan melalui kompensasi kepada Pertamina.
Menanggapi pengumuman ini, Pertamina menyatakan bahwa urusan penyaluran BBM subsidi adalah wewenang pemerintah, dan sebagai operator, Pertamina hanya menjalankan arahan pemerintah.
"BBM subsidi merupakan kewenangan pemerintah dan Pertamina sebagai operator menjalankan arahan pemerintah," ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mendorong penggunaan bioetanol sebagai pengganti bensin. Menurut Luhut, penggunaan bioetanol dapat mengurangi impor minyak dan menekan polusi udara.
"Kita sedang mendorong penggunaan bioetanol untuk menggantikan bensin guna mengurangi polusi udara. Saat ini, kandungan sulfur dalam BBM kita masih sangat tinggi, yaitu sekitar 500 ppm. Kita berharap bisa menurunkannya menjadi 50 ppm," jelas Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menyatakan bahwa penerimaan negara yang menurun disebabkan oleh inefisiensi di berbagai sektor, termasuk penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran.
Luhut Menjelaskan bahwa ini penanggulangan masalah ini secara bertahap melalui digitalisasi dalam kegiatan pemerintahan dan bisnis.
Dengan digitalisasi, efisiensi bisa tercipta, celah untuk korupsi berkurang, dan penerimaan negara bisa meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber