Kades Purnajaya Serahkan Senpira dan Amunisi Milik Warga ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir
Kades Purnajaya serahkan senpira dan amunisi milik warga ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Senin (8/7/2024).-Ahmad Romawi-PALTV
OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Kepala Desa Purnajaya Joni Syafdariyandi menyerahkan langsung satu pucuk senjata api rakitan (senpira) ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan diterima langsung oleh Kanit Idik 1 Pidum Ipda Ettah Yuliansyah pada hari Senin, 8 Juli 2024.
“Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir menerima penyerahan senjata api rakitan dan amunisi dari warga Desa Purnajaya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, melalui Kadesnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham.
Penyerahan senjata api ilegal oleh Kades Purnajaya ini merupakan bentuk partisipasi warga dalam Operasi Senpi Musi 2024 yang digelar oleh Polres Ogan Ilir.
Operasi Senpi Musi 2024 dilaksanakan untuk menegakkan hukum dan kesadaran masyarakat terkait kejahatan penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.
Barang bukti yang diserahkan Kades Purnajaya itu berupa satu pucuk senjata api rakitan (senpira) laras pendek jenis revolver dan tiga butir amunisi peluru tajam.
Polres Ogan Ilir mengimbau kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api ilegal, agar dengan kesadaran sendiri menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir.
"Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum. Namun, jika didapati oleh pihak Kepolisian adanya senjata api, maka pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sepucuk senpira jenis revolver dan tiga butir peluru tajam milik warga yang diserahkan oleh Kades Purnajaya ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Senin (8/7/2024).-Ahmad Romawi-PALTV
Dengan adanya Operasi Senpi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
Melalui Kabag Ops Kompol Kusyanto, Kapolres Ogan Ilir sampaikan rasa terima kasih kepada warga Desa Purnajaya Kecamatan Indralaya Utara, atas kesadaran hukum dengan menunjukkannya melalui penyerahan senjata api yang dimiliki.
"Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan hukum dan bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana," tutup Kabag Ops Polres Ogan Ilir Kompol Kusyanto.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv