Puluhan Pekerja Operator Alat Berat PT Patra Drilling Contractor Protes PHK dan Uang Lembur Tak Dibayar

Puluhan Pekerja Operator Alat Berat PT Patra Drilling Contractor Protes PHK dan Uang Lembur Tak Dibayar

Puluhan pekerja operator alat berat PT Patra Drilling Contractor (PTPDC) protes PHK dan uang lembur tak dibayar, Selasa (9/7/2024).-Ari Pranika-PALTV

OKU, PALTV.CO.ID - Merasa dianaktirikan, puluhan pekerja PT Patra Drilling Contractor (PTPDC) di Desa Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan aksi protes dan mogok kerja pada hari Selasa, 9 Juli 2024.

Aksi para pekerja PTPDC ini buntut dari perlakukan yang diduga tidak adil oleh pimpinan PTPDC. Para pekerja tersebut merupakan operator alat berat yang bekerja untuk melayani PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering. 

Puluhan pekerja PT Patra Drilling Contractor (PTPDC) mendatangi PT Pertamina Hulu Energi (PTPHE) Ogan Komering di Desa Peninjauan.

Mereka datang untuk mengadukan nasib lantaran telah menerima perlakuan yang tak adil oleh PTPDC.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Layanan Internet Desa ke Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin

Perlakuan dimaksud adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PTPDC terhadap para pekerja serta telah mengingkari perjanjian.

"Aksi kami ini kami lakukan karena perusahaan PTPDC tempat kami bekerja melakukan PHK sepihak," ujar Hadi Irawan salah seorang pekerja.

Diketahui, PTPDC adalah kontraktor yang berada di bawah naungan PTPHE yang bergerak di bidang pekerjaan alat berat yang mempekerjakan puluhan pekerja.

Namun belakangan, sekitar 40 pekerja PTPDC mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 1 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Korban Kebakaran di Kelurahan Tungkal Langsung Dapat Bantuan dan Dokumen Kependudukan dari Pemkab Muara Enim


Para pekerja PTPDC yang di-PHK sepihak ini membawa alat berat dalam aksi protes mereka, Selasa (9/7/2024).-Ari Pranika-PALTV

Menurut Hadi Irawan, aksi yang dilakukan para pekerja di depan Kantor PTPHE merupakan suatu bentuk kekecewaan terhadap PTPDC, yang telah ingkar atas kesepakatan perjanjian kerja yang telah disepakati pada perjanjian awal.

Dirinya bersama puluhan pekerja lain menandatangani kontrak perjanjian kerja selama 1 tahun, namun faktanya mereka hanya dipekerjakan selama 3 bulan.

"Pada kontrak kerja kami terikat kerja selama 1 tahun, namun nyatanya kami hanya bekerja selama 3 bulan. Kemudian setelah bekerja 3 bulan, kami puluhan pekerja langsung di-PHK secara sepihak dan kini kami menuntut keadilan ke PTPHE sebagai yang menaungi PTPDC," kata Hadi Irawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv