Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Suap PTSL 2019 Asna Ipah di Persembunyiannya di Ogan Ilir
Tim Tabur Kejati Sumsel tangkap DPO kasus suap PTSL 2019 Asna Ipah di Ogan Ilir, Selasa (9/7/2024).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel
Untuk selanjutnya, sambung Ario Aprianto Gopar, tersangka Asna Ipah akan dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan Kejari Palembang sebagai tersangka, serta bakal dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
"Kita lihat berkas perkara yang nantinya dilanjutkan dengan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Kabid Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar.
BACA JUGA:Kejari Palembang Limpahkan Berkas Perkara Korupsi PTSL ke Pengadilan Negeri Palembang
Tersangka Asna Ipah akan menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Selasa (9/7/2024).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel
Disinggung mengenai adanya keterlibatan pihak lain termasuk petinggi BPN Kota Palembang dalam penyidikan korupsi PTSL tahun 2019, Ario Apranto Gopar menjawab masih dalam upaya mendalami materi penyidikan perkara.
"Kalau soal itu nanti, kami masih mendalami materi penyidikan perkara apakah ada keterlibatan lebih lanjut pihak-pihak lainnya yang dimaksud," pungkas Kabid Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv