Buron 2 Tahun, Tim Tabur Kejari Muara Enim Amankan DPO Tipikor Rehab Jalan

Buron 2 Tahun, Tim Tabur Kejari Muara Enim Amankan DPO Tipikor Rehab Jalan

Tersangka Tipikor Rehab Jalan Ahmad Badui (batik merah) digiring tim Tabur Seksi Intel setelah tiba di Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa (14/11/2023).-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim berhasil menangkap Ahmad Badui, DPO tersangka tindak pidana korupsi Rehab Jalan di Desa Harapan Jaya Tahun 2019 dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Tersangka diamankan Tim Tabur setelah berhasil melarikan diri saat ditetapkan menjadi tersangka pada dua tahun yang lalu.

Tersangka Ahmad Badui diamankan pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 21:15 WIB di Lorong Arisan Jalan Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, tepatnya di belakang Rumah Sakit Bunda Palembang.

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya mengatakan, Tim Tabur Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Tersangka Tindak Pidana Korupsi Akhmad Badui di kediamannya.

BACA JUGA:BREAKNG NEWS Kebakaran Hanguskan Rumah Diduga Tempat Penimbunan Minyak di Jalan Gubernur HA Bastari Palembang

Tersangka ditangkap berdasarkan Surat Penetapan Tersangka AKHMAD BADUI, SE.: B-330/L.6.15/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, yang telah menguntungkan diri tersangka atau orang lain.

Dari tindakan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp.373.141.195,70 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima rupiah tujuh puluh sen).

"Namun tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri, sehingga Kejaksaan Negeri Muara Enim mengupayakan Tindakan Tangkap Buronan terhadap tersangka," ujar Anjasra.

Dijelaskan Anjasra, sebelumnya Hasbullah Bin Kutni selaku PPK dalam kegiatan tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dipidana selama 3 tahun penjara denda Rp50.000.000 atau diganti selama 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Diterpa Hujan Deras, Jalan Lintas Provinsi di Semendo Darat Laut Tertimbun Longsor


Tim Tabur Kejaksaan Negeri Muara Enim membawa tersangka Ahmad Badui (batik merah krem) ke ruang pemeriksaan tim Pidsus, Selasa (14/11/2023).-Yansyah-PALTV

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp30.000.000, apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukupi akan dipidana selama 2 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang.

Untuk Alex Sandri, selaku pemilik perusahaan yang bersama-sama dengan Tersangka Ahmad Badui, juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Alex dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp100.000.000, atau diganti selama 6 bulan penjara.

Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, diharuskan membayar uang penganti Rp50.000.000, jika tidak membayar 1 bulan setelah dijatuhkan vonis, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukupi diganti 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan PN Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv