PPKM Dicopot, Penyaluran Bansos Masih Lanjut

PPKM Dicopot, Penyaluran Bansos Masih Lanjut

Meski PPKM telah dicabut, penyaluran bansos bagi masyarakat terdampak pandemi masih berlanjut di tahun 2023.-Sandy Pratama-paltv.co.id/Sandy Pratama

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kini sudah dicabut.

Akan tetapi, hal tersebut bukan berarti bantuan sosial (bansos) yang disalurkan kepada masyarakat juga akan dihentikan. 

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Mirwansyah mengatakan, meski kini aturan PPKM sudah dicabut, namun penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan lainnya masih akan dilakukan pada tahun 2023 ini.

Menurut Mirwansyah, penyaluran bansos tersebut guna membantu perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi selama beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:PPKM Dihapus, Begini Aturan Baru Masuk Mall dan Perjalanan

BACA JUGA:Covid-19 Melandai, Pemerintah Cabut PPKM


Meski pemerintah telah mencabut PPKM, penyaluran bansos bagi masyarakat terdampak pandemi masih berlanjut di tahun 2023.-Sandy Pratama-paltv.co.id/Sandy Pratama

"Ya ini kan aturan PPKM sudah dicabut. Walau begitu, penyaluran bansos seperti PKH, BPNT, dan lainnya masih terus akan kita (pemerintah) lakukan di tahun 2023. Gunanya untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi," jelas Kadinsos Sumsel.

Kebijakan penyaluran bansos pada tahun 2023 ini sendiri masih akan sama seperti tahun 2022 lalu. Di mana untuk jumlah penerima bansos di Sumatera Selatan secara keseluruhan ada sekitar 572 ribu kepala keluarga, atau sekitar tiga juta orang yang menjadi penerima bantuan sosial, dengan rincian bansos PKH sebanyak 329 ribu kepala keluarga, dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 572 ribu kepala keluarga.


Kadinsos Sumsel Mirwansyah.-Sandy Pratama-paltv.co.id/Sandy Pratama

Meski tetap dilanjutkan, akan tetapi untuk jadwal penyaluran sendiri belum diketahui pasti lantaran masih menunggu intruksi dari pemerintah pusat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id