Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Sumsel mencapai 1.756 kasus, 4 Diantaranya Meninggal Dunia

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Sumsel mencapai 1.756 kasus, 4 Diantaranya Meninggal Dunia

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Sumsel mencapai 1.756 kasus, 4 Diantaranya Meninggal Dunia-Foto/Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Rabies merupakan salah satu penyakit zoonosa yang masih menjadi permasalahan kesehatan masyarakat di Indonesia, tak terkecuali di provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan l, Pada tahun 2023 di Sumatera Selatan ada sebanyak 4.183 kasus gigitan hewan penular Rabies (GHPR), dengan 4 kasus Kematian akibat Rabies.

Sementara pada tahun 2024.Periode Januari hingga Mei ada sebanyak 1.756 kasus, Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan periode tahun 2023 yang disebabkan oleh gigitan anjing, sementara dari 1.756 kasus GHPR di Sumsel, terdapat 4 kasus kematian akibat rabies, yaitu 2 kasus di kabuapten  Empat Lawang, 1 kasus di Lahat dan 1 kasus di Muara Enim.

Pada tahun 2023 Januari sampai desember ada 4.183 kasus dgn 4 kematian rabies, sementara pada bulan Januari sampai dengan Mei 2024, GHPR disumsel berjumlah 1.756 kasus, dengan 4 kematian akibat rabies, diantaranya di kabuapten  empat lawang 2 kasus, Lahat 1 kasus dan Muara Enim 1 kasus Kematian akibat Rabies" kata Hodmar Parulian Pardede. SkM. MPH, Jafung Epidemiologi Kes. Madya

BACA JUGA:Kepulangan Jamaah Haji Gelombang Kedua Kloter 11 Dari Oku Timur dan Kota Palembang

Menangapi hal tersebut Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumatra Selatan, Jafrizal, mengatakan, Sumatera Selatan sebagi daerah endemis, setiap tahun akan ada kabupaten Positif Rabies, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Provinsi bebas Rabies.

"Memang daerah kita ini daerah endemis rabies, hampir setiap tahun jika bicara rabis, setiap provinsi itu ada kabupaten terkena positif maka provinsinya tidak bebas" ujar Jafrizal, Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumatra Selatan.

Sehingga dengan adanya kasus Rabies, ada beberapa langkah yang perlu di ambil oleh pemerintah provinsi, untuk melakukan penanganan terhadap rabies, sehingga dapat mencapai bebas kasus rabies di tahun 2030,.

Diantaranya dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan rabies seperti pemberian vaksinasi dan dan mengendalikan populasi hewan yang berpotensi melakukan penularan rabies terutama hewananjing, kemudian melakukan pendataan terkait kasus rabies dengan memberikan vaksinasi kepada 70 persen dari jumlah populasi.


Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Sumsel mencapai 1.756 kasus, 4 Diantaranya Meninggal Dunia-Foto/Ekky Saputra-PALTV

"Ada langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah diantaranya peraturan daerah yang berkaitan dengan rabies, jika ingin mencapai bebas rabis di tahun 2030, yang pertama perda, kedua, pendataan terkait kasus rabiesrabies,  dengan 70 persen dari jumlah hewan penulat harus dilakukan vaksinasi untuk mencapai daya tahan secara komunal, Kemudian populasi hewan anjing harus dikendalikan, dengan cara sterilisasi agar populasi anjing, khususnya anjing liar tidak semakin bertambah" ujar Jafrizal.


Jafrizal, Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumatra Selatan.-Foto/Ekky Saputra-PALTV

Ditambahkan Jafrizal hewan yang terkena rabies cenderung tidak dapat di kendalikan dengan memiliki ciri- ciri, pada fase awal Terinfeksi rabies akan terjadi demam pada hewan kemudian akan lebih aktif selalu bergerak dan menggigit, kemudian takut pada air, cahaya dan angin, kemudian pada fase akhir akan terjadi lumpuh hingga mengakibatkan kematian.

"Untuk ciri-ciri hewan terkena rabies dia tidak bisa dikendalikan lagi, dan dia akan selalu bergerak dan menggigit, pada fase awal terinfeksi rabies akan terjadi demam pada hewan kemudian akan aktif, dan tahap akhir hewan itubakan lumpuh kemudian mati, biasanya hewan ini akan takut pada sinar, air dan angin" tutup Jafrizal.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: