Kejati Sumsel Terima Permohonan Penandatanganan SKK dari Pemprov Sumsel, Terkait Aset Dikuasai Pihak Lain

Kejati Sumsel Terima Permohonan Penandatanganan SKK dari Pemprov Sumsel, Terkait Aset Dikuasai Pihak Lain

Plh Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas menyampaikan bahwa Kejati Sumsel terima permohonan penandatanganan SKK dari Pemprov Sumsel, terkait dugaan aset dikuasai pihak lain, Senin (1/7/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) menerima permohonan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 180/3028/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024, terkait adanya pihak-pihak yang diduga menguasai beberapa aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Aset-aset milik negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diduga dikuasai pihak lain, antara lain:

  • Tanah dan bangunan milik Pemprov Sumsel yang beralamat di Jalan Seduduk Putih Kota Palembang Nomor (SKK No: 3032/II/2024).
  • Kendaraan milik Pemprov Sumsel roda empat jenis mobil Toyota Land Cruiser tahun 2009 Nomor (SKK No: 3029/II/2024 tanggal 21 Juni 2024).

BACA JUGA:Sekolah Berusia 76 Tahun Hendak Ditutup, Wali Murid Pertanyakan Alasan Penutupan ke DPRD Kabupaten OKU

  • Tanah Milik Pemprov Sumsel di Jalan Lingkar Istana Nomor (SKK No: 3026/II/2024 tanggal 21 Juni 2024).
  • Tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari/Pangeran Ratu Nomor (SKK No: 3027/II/2024 tanggal 21 Juni 2024).

“Beberapa aset punya Pemprov Sumsel tersebut yakni tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang beralamat di Jalan Seduduk Putih, kendaraan milik Pemprov Sumsel roda empat jenis mobil Toyota Land Cruiser tahun 2009, tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan Lingkar Istana, tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari/Pangeran Ratu,” ujar Plh Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas pada hari Senin, 1 Juli 2024.

Dikatakan Abu Nawas, permohonan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Satpol PP Palembang Bersama Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Ilegal di Lorong Babi 16 Ilir

“Tentunya ini bentuk upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti SKK tersebut melalui instrumen Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Terlebih dahulu kita akan melakukan pendekatan secara persuasif untuk mengambil kembali aset Pemerintah Provinsi Sumsel,” tutur Abu Nawas.

Namun, masih dikatakan Abu Nawas, jika ada pihak-pihak yang diduga menguasai aset tersebut dan tidak dapat bekerja sama/tidak kooperatif untuk menyerahkan aset tersebut, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan menggunakan upaya penegakan hukum melalui Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Harapan kami dari pihak Kejati Sumsel supaya pihak-pihak tersebut menyerahkan aset-aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan karena aset tersebut milik negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” tegas Plh Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv