Satpol PP Palembang Bersama Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Ilegal di Lorong Babi 16 Ilir

Satpol PP Palembang Bersama Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Ilegal di Lorong Babi 16 Ilir

Satpol PP Palembang bersama Tim Gabungan tertibkan bangunan ilegal di Lorong Babi 16 Ilir, Senin (1/7/2024).-Ridho Ilahi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama tim gabungan Polisi, TNI dan instansi terkait, melakukan penertiban enam bangunan dan satu WC ilegal yang ada di Lorong Babi kawasan Pasar 16 ilir Kota Palembang pada hari Senin, 1 Juli 2024.

Tindakan tegas itu dilakukan setelah Satpol PP Kota Kalembang memberikan peringatan dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan sebanyak tiga kali untuk menertibkan sendiri bangunan yang telah melanggar Perda.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Palembang Budi Ritonga mengatakan, pihaknya telah menjalankan semuanya berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP).

Langkah pembongkaran dan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Pj Walikota Palembang, yang meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya sendiri.

BACA JUGA:Kronologi dan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen di Distro di Palembang

BACA JUGA:Menghadapi Ketakutan Bersama Teman dengan Main Game Chased by Darkness


Alat berat diterjunkan dalam penertiban bangunan dan WC di Lorong Babi Kelurahan 16 Ilir Kota Palembang, Senin (1/7/2024).-Ridho Ilahi-PALTV

"Bahwasanya kami sudah bekerja sesuai dengan SOP dan tindak lanjut dari audiensi Pj Walikota Palembang bersama Ibu Yeni pemilik bangunan, untuk meminta membongkar sendiri bangunan tersebut dalam waktu satu minggu," ujar Budi Ritonga.

Setelah batas waktu berakhir dan tidak ada respon dari pemilik bangunan, Satpol PP Kota Palembang bersama Tim Gabungan melakukan proses pembongkaran.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv