Kronologi dan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen di Distro di Palembang
Kronologi dan fakta baru kasus pembunuhan pegawai koperasi yang dicor semen di Distro di Palembang, Senin (1/7/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv