Ramai Diperbincangkan Soal Gelar Haji, Bagaimana Hukumnya dalam Pandangan Islam? Ini Penjelasannya!

Ramai Diperbincangkan Soal Gelar Haji, Bagaimana Hukumnya dalam Pandangan Islam? Ini Penjelasannya!

Penjelasan hukum dalam pandangan Islam mengenai menyematkan gelar haji.--freepik.com/@freepik

Antropolog UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menjelaskan persprektif keagamaan dan kolonial dalam penyematan gelar haji.

BACA JUGA:2 Jemaah Haji Kloter 2 Debarkasi Palembang Masih Dirawat di Arab Saudi

Secara keagamaan, ibadah haji adalah perjalanan untuk menyempurnakan Rukun Islam. Perjalanan yang jauh dan panjang, biaya yang tidak murah, serta persyaratan yang tidak mudah, membuat ibadah haji menjadi sebuah perjalanan ibadah yang penting dan tidak semua orang bisa lakukan.

Oleh karena itu, gelar haji dianggap layak disematkan bagi mereka yang telah menunaikan Rukun Islam yang kelima tersebut.

Lalu, secara kolonial, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda saat itu berusaha untuk membatasi dan menandai jemaah haji karena takut akan pengaruh haji bagi gerakan anti-penjajahan.

Salah satu cara yang dilakukan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda kala itu adalah dengan membuka Konsulat Jenderal pertama di Arabia pada tahun 1872.

BACA JUGA:Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Kemenkumham Sumsel Siapkan Pelayanan Keimigrasian


Biasanya, sepulang menunaikan ibadah haji, muslim Indonesia menyandang gelar Haji untuk laki-laki dan Hajjah untuk perempuan.--freepik.com/@freepik

Konsulat Jenderal ini bertugas mencatat pergerakan jemaah haji dari Hindia Belanda selama berada di Tanah Suci.

Kemudian, jemaah haji asal Hindia Belanda diharuskan menyematkan gelar haji dan atribut pakaian haji, dengan maksud supaya mudah dikenali dan diawasi pergerakannya.

Sementara itu mengutip dari laman NU Online, Sejarawan NU, H Abdul Mun’im DZ menjelaskan bahwa gelar haji ini sudah digunakan oleh umat Islam sejak zaman dahulu.

Beliau menegaskan bahwa gelar haji yang disandang oleh umat Islam bukan atas dasar ordonansi Belanda pada 1859, melainkan sudah ada jauh lebih lama dari itu. Ia juga menyebut para Ulama dan Raja di Riau sejak dahulu sudah menggunakan gelar itu pada abad 17 dan 18.

BACA JUGA:Setidaknya 550 Jemaah Meninggal Selama Ibadah Haji 2024, Paling Banyak Warga Mesir

H Abdul Mun’im juga menjelaskan bahwa penyematan gelar haji dari Belanda itu digunakan untuk mengontrol dan mencatat pergerakan kelompok nasionalis.

Pasalnya, kebanyakan haji ini membawa gerakan kemerdekaan. Sepulang dari haji, mereka menjadi seorang yang militan dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber