Balut dalam Perspektif Hukum Islam: Halal atau Haram?

Balut dalam Perspektif Hukum Islam: Halal atau Haram?

Balut dalam Perspektif Hukum Islam--Foto : [email protected]

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Balut, makanan unik dan eksotis dari Filipina, adalah telur bebek yang mengandung embrio yang telah berkembang.

Proses pembuatannya melibatkan inkubasi telur pada suhu sekitar 104 derajat Celsius selama 16 hingga 20 hari, sehingga embrio di dalamnya telah berbentuk janin bebek yang memiliki bulu dan paruh.

Sebelum dikonsumsi, balut direbus terlebih dahulu, yang secara teknis menjadikannya bangkai sebelum dimakan. Dalam masyarakat Filipina, balut merupakan makanan populer yang bahkan telah menjadi bagian dari gaya hidup.

Namun, bagaimana hukum memakan balut dalam Islam? Mari kita telaah dari sudut pandang syariat Islam.

BACA JUGA:Balut Kuliner Filipina yang Menantang dan Kontroversial


Balut, makanan unik dan eksotis dari Filipina--Foto : [email protected]

 

Fatwa tentang Balut

Dalam Islam, terdapat beberapa sumber hukum yang menjadi pedoman utama, yaitu Al-Qur’an, Hadits, Ijma (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi). Mengenai hukum memakan bangkai, Allah SWT berfirman dalam beberapa ayat Al-Qur’an:

1. Surat Al-An’am ayat 145:

   > “Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”

BACA JUGA:Menikmati Kuliner Halal di Negeri Sakura, 7 Restoran Halal yang Wajib Dikunjungi di Jepang

 

2. Surat Al-Baqarah ayat 173:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber