Balut dalam Perspektif Hukum Islam: Halal atau Haram?

Balut dalam Perspektif Hukum Islam: Halal atau Haram?

Balut dalam Perspektif Hukum Islam--Foto : [email protected]

Memakan balut dalam Islam dikategorikan sebagai haram karena embrio bebek dalam balut merupakan bangkai. Hal ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits yang secara jelas mengharamkan konsumsi bangkai kecuali ikan dan belalang. Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi pertimbangan penting karena adanya potensi kontaminasi bakteri yang berbahaya.

Bagi umat Islam, penting untuk selalu memperhatikan hukum syariat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam konsumsi makanan, untuk memastikan bahwa segala yang dikonsumsi adalah halal dan thayyib (baik). Dengan demikian, menjauhi balut dan makanan sejenisnya adalah langkah yang tepat sesuai dengan ajaran Islam.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber