Curanmor di Palembang: Gandakan Kunci Kontak, Hendri Bawa Kabur Sepeda Motor Kenalannya

Curanmor di Palembang: Gandakan Kunci Kontak, Hendri Bawa Kabur Sepeda Motor Kenalannya

Tim Opsnal Ranmor di bawah pimpinan Kanitranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Jhoni Palapa, berhasil menangkap Hendri tersangka curanmor yang melarikan diri ke Baturaja, Sabtu (15/6/2024).--Dokumentasi Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah sempat buron karena mencuri sepeda motor, tersangka Hendri akhirnya hanya bisa pasrah setelah ditangkap Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Hendri, pemuda usia 18 tahun warga Lorong Harapan I Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang ini, ditangkap di salah satu hotel yang berada di kawasan Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU).

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanitranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Jhoni Palapa mengatakan, pelaku Hendri yang ditangkap anggotanya ini merupakan Target Operasi (TO) Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Ya, pelaku curanmor ini memang sudah menjadi incaran Opsnal Ranmor sejak beberapa bulan terakhir. Setelah keberadaannya terendus, barulah Anggota melakukan pengejaran sampai ke Baturaja," ungkap Iptu Jhoni Palapa pada hari Sabtu, 15 Juni 2024.

BACA JUGA:Hajar Istri Hingga Babak Belur, Sucipto Warga Prabumulih Diringkus Polisi

BACA JUGA:Aksi Maling Motor di Palembang Terekam CCTV, Satu Sepeda Motor Terparkir di Teras Raib


Iptu Jhoni Palapa, Kanitranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (15/6/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Modus pelaku Hendri ini, lanjut Iptu Jhoni Palapa, meminjam sepeda motor korban yang baru dikenalnya. Setelah itu pelaku Hendri menggandakan kunci sepeda motor korbannya.

"Pelaku menggandakan kunci motor korban. Saat korban lengah, barulah pelaku beraksi membawa kabur motor korban dengan kunci kontak yang sudah digandakannya," jelas Iptu Jhoni Palapa.

Ditambahkan Iptu Jhoni Palapa, pelaku Hendri beraksi di sebuah kosan di Jalan Trikora Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang pada tanggal 17 Mei 2024 lalu, dengan berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Aerox Nopol BG 6775 AEW.

"Saat ini pelaku masih jalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Palembang, yang terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Kanitranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Jhoni Palapa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv