Hajar Istri Hingga Babak Belur, Sucipto Warga Prabumulih Diringkus Polisi

Hajar Istri Hingga Babak Belur, Sucipto Warga Prabumulih Diringkus Polisi

Sucipto, Pelaku KDRT - Tersangka diamankan Tim Unit PPA Polres Prabumulih-- Foto: Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID- Sucipto (40) warga jalan Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih diringkus Tim  Unit PPA Polres Prabumulih

Tersangka diamankan karna dilaporkan istrinya sendiri, Olly Shanti (43) ke SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian erpadu) Polres Prabumulih. 

Menurut laporan istri tersangka ke Petugas, dirinya telah menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oleh suami nya sendiri hingga mengalami luka-luka. 

Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di rumahnya. 

BACA JUGA:Skuter Listrik TVS iQube S Akhirnya Masuk Ke Indonesia

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan telah mengamankan tersangka. 

"Tersangka sudah kita amankan di Polres Prabumulih," kata Kasar Reskrim AKP Herli, Sabtu (15/06/2024). 


Sucipto, Pelaku KDRT - Tersangka diamankan Tim Unit PPA Polres Prabumulih-- Foto: Humas Polres Prabumulih

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya tersangka dijerat pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.

"Tersangka dijerat pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman lebih kurang 5 tahun penjara," pungkasnya.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber