Kabid SMA Disdik Sumsel Bakal Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Dalam Waktu Dekat

 Kabid SMA Disdik Sumsel Bakal Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Dalam Waktu Dekat

Kabid SMA Disdik Sumsel Bakal Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Dalam Waktu Dekat--Foto: Penkum Kejati Sumsel.

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Setelah menetapkan Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi SumaterabSelatan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buat Pemaca. 

Kini telah berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang. Dari informasi yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang. Senin, (11/6/2024).

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun. Joko Edi Purwanto akan sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Kamis, 20 Juni 2024 mendatang. Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Oku Selatan Bayu Nusantara Palwa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca. Dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 719.681.738,60.

BACA JUGA:Tablet Terjangkau dengan Performa Unggulan: Pilihan Teratas Tahun Ini

Selain Joko Edi Purwanto, ada dua tersangka lainnya yakni Adi Putra dan Indra. Keduanya merupakan Pelaksana Kegiatan dalam pembangunan Gedung SMA Negeri 02 Buay Pemaca Kabupaten Oku Selatan.


Kabid SMA Disdik Sumsel Bakal Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Dalam Waktu Dekat-- Foto: Penkum Kejati Sumsel

Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: