Vonis Pidana 3 Tahun Penjara, Terdakwa Sarimuda Terbukti Bersalah Melakukan Korupsi Angkutan Batubara PTSMS

Vonis Pidana 3 Tahun Penjara, Terdakwa Sarimuda Terbukti Bersalah Melakukan Korupsi Angkutan Batubara PTSMS

Terbukti bersalah melakukan korupsi kerja sama angkutan batubara PTSMS, Majelis Hakim Tipikor PN Palembang vonis terdakwa Sarimuda dengan pidana penjara 3 tahun, Jum’at (7/6/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam sidang dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PTSMS), yang menjerat eks Dirut PTSMS Sarimuda, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Putusan tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada hari Jum’at, 7 Juni 2024.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi dalam pertimbangan vonis pidana bahwa terdakwa Sarimuda, dinilai telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Jaksa KPK RI.

Majelis Hakim menilai terdakwa Sarimuda  telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sarimuda Minta Dibebaskan


Terdakwa Sarimuda menyimak Majelis Hakim membacakan amar putusan pengadilan, Jum’at (7/6/2024).-Luthfi-PALTV

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Sarimuda selama tiga tahun," tegas Hakim Ketua Pitriadi bacakan amar putusan.

Adapun dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan hukuman pidana kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan menurut Majelis Hakim bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta bersikap sopan selama persidangan.

Perihal uang kerugian negara, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa KPK RI mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp6,9 miliar kepada terdakwa Sarimuda dari Rp15,7 miliar, yang telah dititipkan ke Jaksa KPK RI terhadap kerugian negara Rp8 miliar.

BACA JUGA:Total Kerugian Negara Rp18 Miliar, Terdakwa Sarimuda Hanya Dikenakan Uang Pengganti Rp2,3 Milliar

Dalam persidangan sebelumnya, hukuman pidana terhadap terdakwa Sarimuda  sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK RI meminta supaya Majelis Hakim Tipikor PN Palembang menjatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.

Sehingga atas vonis tersebut, terdakwa Sarimuda didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir serta Jaksa KPK RI diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap terima atau banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv