Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sarimuda Minta Dibebaskan

Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sarimuda Minta Dibebaskan

Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sarimuda Minta Dibebaskan -Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Dugaan Korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Terdakwa Sarimuda memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk dibebaskan dari segala dakwaan serta tuntutan jaksa penuntut saat membacakan nota pledoi atau pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/5/2024).

Disela-sela persidangan Sarimuda membacakan pembelaan secara pribadi. Pada intinya terdakwa Sarimuda memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari semua dakwaan yang ditujukan kepadanya.

"Saya minta dibebaskan dari dakwaan serta tuntutan jaksa penuntut umum sebagaimana fakta yang ada di persidangan. Saya yakin dan percaya majelis hakim bijaksana, sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang. Untuk istri dan anak sekeluarga, semua ada waktunya," ungkap Sarimuda saat membacakan nota pledoi.

Menanggapi hal itu kuasa hukum Sarimuda Heri Bertus SH MH usai sidang mengatakan  optimis jika kliennya akan dibebaskan, sebab ia meyakini pasti ada terdakwa lain yang turut serta. Sedangkan Sarimuda didakwa sebagai pelaku tunggal dalam perkara ini.

BACA JUGA:Resep Egg Tart ala Hong Kong: Perpaduan Sempurna Krim Gurih dan Kulit Renyah

"Dari rangkaian peristiwa dugaan korupsi dimana proses pencairan uang misalkan melalui Direksi keuangan atau sebagainya itu dianggap bersalah juga, harusnya semua ikut bersalah. Ini justru terkesan terdakwa sendiri yang melakukan, maka saya melihat ini seperti penzoliman," ungkap Heri usai sidang.

Masih dikatakannya, Jaksa KPK hanya membuktikan komponen perkara secara terpisah sehingga tidak terhubung satu sama lain. Sehingga Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI tahun 2001 tentang Tipikor yang didakwakan tidak terbukti.

"Ada tiga komponen yang tidak bisa dipisahkan yakni unsur melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, serta menyalahgunakan kewenangan. Dan di samping itu harus ada mens rea, tapi disini jaksa hanya membuktikan secara terpisah," ujarnya.

Ia optimis kliennya, Sarimuda akan dibebaskan dari dakwaan serta  tuntutan jaksa penuntut umum KPK RI. "Ya optimis, paling tidak di-freeze lah," pungkasnya.


Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sarimuda Minta Dibebaskan -Foto/luthfi-PALTV

Diketahui mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Sarimuda yang diduga korupsi kerja sama pengangkutan batu bara senilai Rp 18 miliar dituntut tim JPU KPK RI pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, dia juga dituntut denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Selain pidana denda, terdakwa Sarimuda juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp2,3 milliar subsider 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum KPK RI  menjerat terdakwa Sarimuda dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: