Vonis Pidana 3 Tahun Penjara, Terdakwa Sarimuda Terbukti Bersalah Melakukan Korupsi Angkutan Batubara PTSMS
![Vonis Pidana 3 Tahun Penjara, Terdakwa Sarimuda Terbukti Bersalah Melakukan Korupsi Angkutan Batubara PTSMS](https://paltv.disway.id/upload/6ec83ab0792d2d5dba2ffc6d670e5d2b.jpeg)
Terbukti bersalah melakukan korupsi kerja sama angkutan batubara PTSMS, Majelis Hakim Tipikor PN Palembang vonis terdakwa Sarimuda dengan pidana penjara 3 tahun, Jum’at (7/6/2024).-Luthfi-PALTV
Terdakwa Sarimuda berdiskusi dengan Penasihat Hukum, Jum’at (7/6/2024).-Luthfi-PALTV
Hal senada juga dikatakan Jaksa KPK RI yang akan melaporkan terlebih dahulu kepada atasan atas vonis pidana serta pertimbangan yang sedikit berbeda dari tuntutan pidana.
BACA JUGA:Tertunduk Lesu, Sarimuda Dituntut 4 Taun 6 Bulan Penjara Dugaan Korupsi PT SMS
"Kami masih akan melaporkan dahulu karena diberi waktu tujuh hari menyatakan sikap, maka masih pikir-pikir," singkat jaksa KPK RI.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv