Tak Kantongi Izin Kelab Malam, Pemkot Palembang Tutup Sementara DA Club 41

Tak Kantongi Izin Kelab Malam, Pemkot Palembang Tutup Sementara DA Club 41

Tak kantongi izin kelab malam, Pemkot Palembang tutup sementara DA Club 41, Rabu (29/5/2024).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Usai Ditresnarkoba Polda Sumsel menemukan 23 butir pil ekstasi saat menggelar razia beberapa hari lalu, Pemkot Palembang pada hari Rabu, 29 Mei 2024, melakukan peninjauan lapangan ke Darma Agung (DA) Club 41, untuk memeriksa perizinan tempat hiburan malam tersebut.

Peninjauan lapangan dilakukan usai Pemkot Palembang melakukan rapat koordinasi dadakan terkait rekomendasi Polda Sumsel untuk mencabut perizinan operasi DA Club 41.

Datang bersama Dinas Pariwisata Palembang dan DPMPTSP Palembang, Satpol-PP Palembang yang dipimpin langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Pemkot Palembang langsung memasuki sebuah ruangan tertutup dari pantauan awak media.

Hasil peninjauan tertutup di DA Club 41 tersebut, ternyata ada dua bidang usaha yang tidak memiliki perizinan dari lima bidang usaha, yang dimiliki tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Kolonel H Burlian tersebut.

BACA JUGA:Tindak Lanjuti Permintaan Polda Sumsel, Pemkot Palembang Akan Periksa Perizinan THM Tempat Peredaran Narkoba

"Saat kita tinjau perizinannya mungkin ada kesalahan input, jadi tidak muncul tapi di dalam sistem ada. Sementara untuk kelab malamnya belum terverifikasi karena ada persyaratan yang belum diupload ke dalam sistem," ujar Astuti, Analis Kebijakan Ahli Madya Pranata DPMPTSP Palembang.

Terkait hasil peninjauan tersebut, Pemkot Palembang akan menutup operasional DA Club 41 untuk sementara waktu hingga persyaratan perizinannya dilengkapi.

"Sesuai SOP yang tidak berizin kita tutup sementara ya, tapi untuk bidang usaha yang lain tetap boleh beroperasi," tambah Astuti.

Sementara itu di lain pihak, Pengelola DA Club 41 Tomi, membantah jika tempat usaha yang ia kelola tidak mengantongi izin sesuai aturan dari Pemerintah.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Razia THM, Temukan 23 Butir Ekstasi di DA Club 41


Pemkot Palembang melakukan peninjauan lapangan ke DA Club 41 usai Polda Sumsel temukan 23 butir pil ekstasi saat razia beberapa hari yang lalu, Rabu (29/5/2024).-Mulyadi-PALTV

"Kita prihatin, kita izinnya resmi. Pajak kita bayar, kelengkapan semua izin kita lengkapi semua. Dan kita ikut mendukung pariwisata Kota Palembang ini," ucap Tomi.

Tomi juga membantah bahwa Polda Sumsel menemukan 23 butir pil ekstasi saat menggelar razia yang dilakukan beberapa hari yang lalu.

"Itu tidak benar, kok ada ‘kuaci’ di situ. Kami tidak jual ‘kuaci’ kok," sanggah Tomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv