Tindak Lanjuti Permintaan Polda Sumsel, Pemkot Palembang Akan Periksa Perizinan THM Tempat Peredaran Narkoba

Tindak Lanjuti Permintaan Polda Sumsel, Pemkot Palembang Akan Periksa Perizinan THM Tempat Peredaran Narkoba

Tindak lanjuti permintaan Polda Sumsel, perizinan THM di Palembang akan diperiksa, Rabu (29/5/2024).--Tangkapan layar instagram.com/@darma_agungclub41

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Meski surat resmi dari Polda Sumsel terkait permintaan pencabutan izin beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang dirazia pada beberapa waktu lalu, yang disinyalir masih menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika, belum diterima pihak Pemerintah Kota Palembang.

Akan tetapi, pihak Pemkot Palembang langsung bergerak cepat dengan melakukan rapat koordinasi pada hari Rabu, 29 Mei 2024.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol-PP Palembang Cherly Panggarbesi mengatakan, meski surat resmi dari Polda Sumsel belum diterima, namun rapat tindak lanjut sudah dilakukan.

Dari rapat tersebut, terang Cherly, tinjauan lapangan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti DPMPTSP, Bapenda, Dispar, Disdag, serta Satpol-PP, untuk melihat perizinan dan operasional THM yang ada.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Razia THM, Temukan 23 Butir Ekstasi di DA Club 41


Cherly Panggarbesi (tengah), Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol-PP Palembang, Rabu (29/5/2024).-Sandy Pratama-PALTV

“Kita menindaklanjuti sidak pihak Polda, dengan rapat. Jadi di beberapa tempat hiburan, kita akan melakukan inspeksi lapangan dengan OPD terkait, melibatkan DPMPTSP, Bapenda, Dispar, Disdag, serta kami sendiri Satpol-PP. secara lisan pemberitahuan sudah kami terima, kami juga akan menunggu secara tertulis surat dari Polda,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang Cherly Panggarbesi.

Peninjauan THM akan dilakukan pada satu THM, lantaran 2 THM lainnya sudah dalam pemeriksaan untuk tindak lanjut oleh pihak Pemerintah Kota Palembang.

“Kita akan lakukan sidak di satu tempat, karena dua tempat lainnya yang disebutkan di media itu sudah masuk dalam pemeriksaan kami, untuk tindak lanjut,” ujar Cherly Panggarbesi.

Ditambahkan Cherly Panggarbesi, selain dari Polda Sumsel, permintaan THM tanpa izin juga sudah diterima Pemkot Palembang dari pihak Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sarimuda Minta Dibebaskan

“Kapolrestabes beberapa hari lalu juga sudah mengeluarkan rekomendasi untuk menutup tempat hiburan malam karena tidak memilik izin,” tutup Cherly Panggarbesi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv