Tak Kantongi Izin Kelab Malam, Pemkot Palembang Tutup Sementara DA Club 41

Tak Kantongi Izin Kelab Malam, Pemkot Palembang Tutup Sementara DA Club 41

Tak kantongi izin kelab malam, Pemkot Palembang tutup sementara DA Club 41, Rabu (29/5/2024).-Mulyadi-PALTV

Pengelola DA Club 41 ini juga menepis Pemkot Palembang mencabut sementara izin klub malam di DA itu. Walau demikian, pihak pengelola menyebut DA Club 41 akan tetap beroperasi.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Evaluasi RB untuk Ciptakan Reformasi Birokrasi yang Efektif

"Karena terkendala bukti verifikasi itulah jadi mungkin akan dicabut, tapi tidak dicabut izinnya. Jadi nunggu verifikasi. Kita tetap beroperasi, kan sistemnya saja yang bermasalah," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada hari Jumat, 24 Mei 2024 lalu. Dari razia tersebut, Polisi temukan 23 butir pil ekstasi atau ineks.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya menemukan 23 butir pil ekstasi atau ineks di Darma Agung (DA) Club 41, di dalam tong sampah di dalam hold yang sengaja dibuang oleh pengunjung.

"Sudah sering kita melakukan razia. Dan sudah 2 kali ditemukan ekstasi di DA Club 41. Pertama kita temukan 6 butir di sana," kata Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi ketika dikonfirmasi pada hari Selasa, 28 Mei 2024.

BACA JUGA:Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 60 Miliar di Peraian Banyuasin dan Perairan Jambi

Selain di DA Club 41, razia juga dilakukan di THM di Lorong Teratai Putih Kampung Baru Kota Palembang. THM di sana seperti Diskotik Golden Star dan Diskotik Batman jadi sasaran razia dari Jumat, 24 Mei 2024 malam hingga Sabtu, 25 Mei 2024 dini hari lalu.

"Dalam razia tersebut tidak ditemukan siapa yang membawa barang bukti 23 butir pil ekstasi karena ditemukan di dalam tong sampah. Sedangkan razia di THM lainnya tidak ditemukan barang bukti apapun," terang AKBP Harissandi.

Kerap menemukan narkoba ketika dirazia, lanjut AKBP Harissandi, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melayangkan surat ke Pemkot Palembang terkait surat izin DA Club 41, karena tempat tersebut diduga sebagai tempat peredaran narkoba.

"Akan kami surati Pemkot untuk izinnya dicabut atau dibekukan karena diduga jadi tempat peredaran narkoba, kita baru menggunakan azas praduga tak bersalah," tegas Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv