Potongan Tapera Karyawan: Berikut Tahapan, Jadwal, dan Besarannya!

Potongan Tapera Karyawan: Berikut Tahapan, Jadwal, dan Besarannya!

Potongan Tapera Karyawan: Berikut Tahapan, Jadwal, dan Besarannya!--Istimewa

Pada Pasal 14 tercantum bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau freelancer.

BACA JUGA:CVT ! Transmisi Andalan Terdapat Pada Mobil Terbaru. Bisa Menguntungkan juga Bisa Menyulitkan. Simak Ulasannya

Besaran Potongan

Besaran simpanan peserta ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata bulanan dalam satu tahun kalender sebelumnya untuk peserta pekerja mandiri.

Pasal 15 PP 21/2024 menetapkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 Pasal 15 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, simpanan ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Dasar perhitungan besaran simpanan peserta yang menerima gaji atau upah dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Tinjau Akurasi Standard Operational Procedure Untuk Peningkatan Kualitas Layanan

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta, aturan ditetapkan oleh menteri yang menangani urusan ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera dengan perhitungan berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.

"Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi," sebagaimana tertulis dalam ayat 6 Pasal 15.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber