Potongan Tapera Karyawan: Berikut Tahapan, Jadwal, dan Besarannya!

Potongan Tapera Karyawan: Berikut Tahapan, Jadwal, dan Besarannya!

Potongan Tapera Karyawan: Berikut Tahapan, Jadwal, dan Besarannya!--Istimewa

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru terkait simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Karyawan harus siap menerima potongan gaji setiap bulan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima.

Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini telah diperhitungkan dengan matang, sehingga tidak akan membebani masyarakat secara berlebihan.

"Semuanya sudah dihitung dengan cermat, dalam setiap kebijakan baru pasti masyarakat juga akan menilai, apakah mereka mampu atau tidak, berat atau tidak," ujar Jokowi setelah menghadiri Acara Inagurasi Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Jokowi mencontohkan BPJS Kesehatan yang awalnya dikritik tetapi sekarang banyak manfaatnya dirasakan masyarakat. "Hal-hal seperti ini biasanya akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya memang ada pro dan kontra," jelas Jokowi.

BACA JUGA:Korlantas Polri Launching SIM C1, Polrestabes Palembang Masih Terkendala Sarana dan Prasarana

Aturan Tapera

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

PP 21/2024 menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, termasuk perhitungan besaran simpanan Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer.

Secara keseluruhan, pada Pasal 5 PP Tapera menyatakan, setiap pekerja berusia minimal 20 thn atau telah menikah dengan pendapatan minimal sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, termasuk PNS, ASN, TNI-Polri, BUMN, pekerja swasta, dan lainnya yang menerima gaji atau upah.

BACA JUGA:Kartu Indonesia Pintar Tidak Aktif Jadi Kendala PPDB Tingkat SMP di Palembang

Jokowi menjelaskan bahwa menurut Pasal 5 ayat 3 Peraturan Pemerintah Tapera yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta..

Jadwal Pemberlakuan

Dalam Pasal 68 PP tersebut, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP 25/2020 berlaku pada 20 Mei 2020. Ini berarti pendaftaran harus dilakukan mulai 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber