Masa Jabatan Walikota Palembang Tinggal 10 Bulan Lagi

Masa Jabatan Walikota Palembang Tinggal 10 Bulan Lagi

Walikota Palembang Harnojoyo saat memberikan keterangan kepada wartawan-Abidin Riwanto-PALTV.CO.ID

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Masa pemerintahan Walikota Dan Wakil Walikota Palembang, bakal berakhir kurang dari 10 bulan lagi, setelah menjabat dua periode, berdasarkan aturan harnojoyo tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai orang nomor satu di kota Palembang.

Menjelang akhir masa jabatan, Harnojoyo meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah OPD, untuk tetap semangat, serta menyelesaikan pekerjaan yang belum terealisasi, diharapkan nantinya palembang emas darussalam bisa terwujud tahun 2023 mendatang.

Selain itu, Harno juga berharap kepada pemimpin yang menggantinya nantinya, bisa meneruskan program pembangunan yang belum selesai serta merawat dan manjaga fasilitas yang sudah dibangun di masa pemerintahnya.

“Apa yang telah dibangun oleh pemerintah kota Palembang hendaknya dijaga dan dirawat bersama-sama,” kata Harno.

BACA JUGA:Harnojoyo Cabut Kebijakan PPKM di Palembang, Prokes Tetap Jalan

BACA JUGA:Banyak PNS Ingin Pensiun Dini. Ini Alasannya!

Sementara itu, meski sudah dua periode menjabat Wakil Walikota Palembang, tidak mau tergesa-gesa, mencalonkan diri sebagai orang nomor datu di kota Palembang. Menurut Fitrianti Agustinda memastikan kunjungan kerja serta membantu masyarakat, tidak ada unsur politik, murni untuk melayani masyarakat tugasnya sebagai Wakil Walikota Palembang.

Seperti diketahui, pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih periode 2018-2023, Harnojoyo-Fitrianti Agustinda akan dilaksanakan Selasa 18 September 2018 di PSCC Palembang. Pelantikan bersamaan dengan Walikota dan bupati yang ada di Sumsel. Pelantikan walikota dan wakil Palembang pelantikan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Alex Noerdin.

Karena, sesuai aturan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, nupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Dimana, berdasarkan Pasal 3 ayat (1,2,3), gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh presiden.

BACA JUGA:Pekerja Dengan Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Aturannya

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka. Penerima Dapat Bantuan 4,2 Juta. Buruan Daftar!

Jika presiden berhalangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh wakil presiden.

Jika Presiden dan wakil presiden berhalangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Menteri, dan pelantikan dilaksanakan di istana negara.

Sementara untuk Pelantikan Bupati,Wakil Bupati serta Walikota,Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur, jika Gubernur berhalangan, pelantikan dilaksanakan oleh Wakil Gubernur dan jika keduanya tidak dapat melaksanakan karena berhalangan, pelantikan akan dilaksanakan oleh Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: