Pekerja Dengan Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Aturannya
Ilustrasi karyawan--pixabay.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pemerintah melalui Kementrian Keuangan kini memberlakukan aturan baru Penghasilan Kena Pajak atau PKP. Pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar 5 persen.
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka. Penerima Dapat Bantuan 4,2 Juta. Buruan Daftar!
Aturan baru ini akan berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP.
Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya.
BACA JUGA:Raup Cuan dari Budi Daya Sugar Glider yang Menggemaskan
Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.
BACA JUGA:Film Avatar 2 Dihujat Masyarakat Adat. Ada Apa Ya?
Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Berikut simulasi perhitungannya:
PPh per tahun = PKP - PTKP x 5 persen
Adapun besaran PTKP tetap Rp 54 juta per tahun. Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah:
PPh: Rp 60 juta - Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu
Alhasil, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.
Di sisi lain, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.
BACA JUGA:Lato-lato si 'Klak klok' Mainan Jadul Viral, Begini Kisah Lampaunya
Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: uu hpp