Harnojoyo Cabut Kebijakan PPKM di Palembang, Prokes Tetap Jalan

Harnojoyo Cabut Kebijakan PPKM di Palembang, Prokes Tetap Jalan

Wali Kota Palembang dukung pencabutan PPKM namu prokes tetap jalan.-Abidin Riwanto-paltv.co.id/Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sejak tanggal 30 desember 2022 yang lalu, Presiden Joko Widodo, telah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Menyambut kebijakan dan putusan oleh pemerintah pusat, Wali Kota Palembang Harnojoyo menyatakan, mendukung kebijakan PPKM dicabut, mengingat kasus harian Covid-19 di Kota Palembang terkendali, dan dirinya sudah resmi menandatangani surat resmi dari Menteri Dalam Negeri.

Kendati demikian, Harnojoyo menghimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehataan (prokes), terlebih saat berada di ruang tertutup dan di tempat-tempat kerumunan selalu memakai masker. Selain protokol kesehatan, untuk menjaga kekebalan tubuh dari Covid-19 dengan vaksin dosis ketiga atau booster.

"Alhamdulillah kita bersyukur bahwa PPKM mulai tanggal 30 Desember 2022 dicabut, dan hari ini segera kami tanda tangani surat. Namun demikian kami tetap menyarankan kepada masyarakat protokol kesehatan tetap dikedepankan," jelas Wali Kota Harnojoyo.

BACA JUGA:Banyak PNS Ingin Pensiun Dini. Ini Alasannya!

BACA JUGA:Pekerja Dengan Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Aturannya

Berdasarkan data dinas kesehataan kota Palembang, per tanggal 1 januari 2023, jumlah kasus Covid-19 terkonfirmasi bertambah dua belas orang, pasien yang sembuh dua orang, sedangkan yang meninggal nihil.

Seperti diketahui, dalam aturan PPKM, kapasitas dan jam operasional mall akan ditetapkan sesuai level PPKM.  Pada PPKM level 1, mall diiznkan untuk melayani pengunjung hingga 100 persen dengan batas waktu hingga pukul 22:00 WIB.

Kapasitas dan jam operasional akan terus berkurang sejalan dengan kenaikan status. Pada daerah dengan PPKM level 4 misalnya, mall hanya diizinkan beroperasi 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 20:00 WIB.

Sama seperti mall, kapasitas untuk ruang publik seperti tempat ibadah juga tidak akan dibatasi lagi setelah PPKM dicabut. Namun, persyaratan vaksinasi untuk masuk ke ruang publik dan beraktivitas akan tetap berlaku.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id