PK Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditolak Mahkamah Agung, Terpidana Resmi Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara
Mahkamah Agung RI tolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Terpidana resmi jalani hukuman 9 tahun penjara, Selasa (21/5/2024).--instagram.com/@yosoykamal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv