Terpidana Alex Noerdin Bayar Uang Denda Rp1 M dan Ajukan PK, Ini Tanggapan Pengamat Hukum

Terpidana Alex Noerdin Bayar Uang Denda Rp1 M dan Ajukan PK, Ini Tanggapan Pengamat Hukum

Terpidana Alex Noerdin hadir secara virtual dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang pada sidang permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada hari Kamis, 26 Oktober 2023.-Luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas oleh PDPDE, telah membayarkan uang denda atas perkara yang telah diputus oleh Majelis Hakim sebesar Rp1 miliar ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Denda tersebut dibayarkan pada hari Rabu, 25 Oktober 2023 lalu dan telah dibayarkan sebanyak lima kali.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Martini Idris SH MH mengatakan bahwa pengembalian uang denda tersebut merupakan langkah yang tepat.

"Pengembalian uang denda sebesar Rp1 miliar tersebut merupakan langkah yang tepat yang diambil Bapak Alex Noerdin, mengingat keputusan Hakim yang inkrah," katanya.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK, Berharap Novum Jadi Pertimbangan Mahkamah Agung


Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Martini Idris SH MH mengatakan bahwa pengembalian uang denda merupakan langkah tepat yang diambil terpidana Alex Noerdin, Sabtu (28/10/2023).-Luthfi-PALTV

Maritini juga menyoroti terpidana Alex Noerdin yang saat ini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Sebenarnya di dalam hukum pidana dikenal azas praduga tak bersalah, bahwasanya terpidana seperti Pak Alex dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali," terangnya.

Masih dikatakan Martini "PK adalah upaya hukum yang dapat ditempuh sehingga beliau harus memberikan Novum atau alat bukti baru," tambahnya.

Selaku pengamat hukum sekaligus tim Kuasa Hukum terpidana Alex Noerdin, Redho Junaidi SH MH memaparkan pembayaran uang denda tersebut haruslah dilakukan, mengingat terpidana tidak dikenakan uang pengganti dan hanya dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Palembang Terima Rp1 Miliar Pembayaran Denda Pidana Terpidana Alex Noerdin


Kuasa Hukum terpidana Alex Noerdin, Redho Junaidi SH MH mengatakan, melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah hak dari terpidana yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Sabtu (28/10/2023).-Luthfi-PALTV

"Jadi dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kan ada biaya beban denda untuk Pak Alex. Dari denda 1 miliar itu sudah beberapa hari yang lewat sudah kita lunasi, sempat beberapa kali bayar. Kalau dari janji pernyataan kemarin, pernyataan kita itu waktu itu 10 kali bayar, namun di pembayaran yang keempat atau yang kelima sudah kita lunasi," tuturnya.

Redho mengatakan meskipun putusan yang terdahulu tidak adil, tapi terpidana Alex Noerdin masih harus tetap menghormati putusan tersebut dan denda tersebut telah dipenuhi oleh terpidana Alex Noerdin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv