Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK, Berharap Novum Jadi Pertimbangan Mahkamah Agung

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK, Berharap Novum Jadi Pertimbangan Mahkamah Agung

Alex Noerdin ajukan Peninjauan Kembali (PK), berharap jadi pertimbangan Mahkamah Agung, Kamis (26/10/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mantan gubernur Sumel Alex Noerdin, terpidana kasus korupsi dalam perkara Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Gas Bumi oleh PDPDE, mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sehingga dalam sidang pemeriksaan administrasi permohonan PK dengan agenda pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas memori PK dari Pemohon, Jumat, 27 Oktober 2023.

Di hadapan Majelis Hakim Edi Terial SH MH, terlihat terpidana Alex Noerdin selaku Pemohon Peninjauan Kembali, hadir secara virtual dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang pada Kamis, 26 Oktober 2023 lalu.

Sementara itu tim Kuasa Hukum Alex Noerdin dan kantor Hukum K&K Advocat, Wardaya SH MH mengatakan seusai sidang bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) karena adanya novum atau bukti baru menurut pihaknya.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Palembang Terima Rp1 Miliar Pembayaran Denda Pidana Terpidana Alex Noerdin


Kuasa Hukum Alex Noerdin, Wardaya SH MH mengatakan seusai sidang bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) karena adanya novum atau bukti baru, Kamis (26/10/2023).-Luthfi-PALTV

"Hari ini kita mengajukan PK ini pastinya ada novum dan memang ada alasan-alasan lain. Sidang pemeriksaan administrasi tadi adalah tanggapan Penuntut Umum atas memori PK yang kita ajukan," ujar Wardaya saat diwawancarai seusai sidang di PN Palembang kemarin.

Lalu Wardaya menjelaskan, dengan telah diajukan permohonan Peninjauan Kembali, pihaknya berharap agar menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung.

"Agenda pemeriksaan administrasi di PN Palembang saat ini sudah selesai. Karena pemeriksaan pokok materinya ada di Mahkamah Agung, kita berharap memori peninjauan kembali yang telah diajukan ini, agar menjadi pertimbangan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung," ungkapnya.

Diketaui sebelumnya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara.

BACA JUGA:214 Titik Hotspot Tersebar di Sumatera Selatan, TMC Diperpanjang Hingga 4 November 2023

Namun pada tingkat Banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatuhkan vonis selama 9 tahun penjara.

Dengan kata lain, vonis terhadap terdakwa berkurang dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv