Kelas Layanan BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Ini Bedanya.

Kelas Layanan BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Ini Bedanya.

Kelas Layanan BPJS Kesehatan Diganti KRIS--Foto : indonesia.go.id/Antara

 

Perubahan Tarif Iuran

Meski Perpres ini tidak merinci besaran iuran baru, tarif BPJS Kesehatan yang ada saat ini tetap berlaku hingga ditetapkan peraturan lanjutan pada 1 Juli 2025. "Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," sebut aturan tersebut.

 

Kesiapan Rumah Sakit dan Implementasi

Azhar Jaya memastikan Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mengawasi implementasi KRIS. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa KRIS berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap dengan 12 kriteria standar. Dia juga mengimbau rumah sakit untuk tidak mengurangi jumlah tempat tidur perawatan pasien.

BACA JUGA:BPJS Naker Maksimalkan Akurasi Data Peserta JKP Melalui Integrasi dengan Data NIK Dukcapil

Peserta yang ingin mendapatkan layanan di kelas yang lebih tinggi dapat melakukannya dengan membayar selisih biaya melalui asuransi tambahan atau langsung. Hal ini diatur dalam Pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan, yang memungkinkan peningkatan kelas perawatan melalui pembayaran tambahan.

Dengan implementasi KRIS, pemerintah berharap layanan kesehatan dapat diberikan secara merata tanpa perbedaan kelas, sehingga seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan berkualitas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesia.go.id