Kelas Layanan BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Ini Bedanya.

Kelas Layanan BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Ini Bedanya.

Kelas Layanan BPJS Kesehatan Diganti KRIS--Foto : indonesia.go.id/Antara

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah mengganti sistem kelas layanan BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Peraturan ini mulai berlaku pada 8 Mei 2024 dan harus diterapkan sepenuhnya oleh rumah sakit paling lambat 30 Juni 2025.

KRIS memastikan semua masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam pelayanan medis maupun nonmedis, tanpa adanya pembagian kelas.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa mayoritas rumah sakit siap melaksanakan KRIS. Survei menunjukkan 2.233 dari 2.988 rumah sakit telah memenuhi 12 kriteria yang ditetapkan untuk KRIS.

BACA JUGA:Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus, Berikut Informasi Terbaru Iuran BPJS Kesehatan

 

Perubahan dalam Sistem Layanan BPJS Kesehatan

KRIS menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, yang sebelumnya membedakan layanan berdasarkan iuran peserta. Kini, semua peserta mendapatkan layanan yang seragam sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan KRIS, yang meliputi berbagai aspek fasilitas dan layanan, seperti ventilasi, pencahayaan, dan pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit.

BACA JUGA:Peringatan Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Silaturahmi Bersama Serikat Pekerja di Muara Enim

 

Kriteria Fasilitas KRIS

Menurut Pasal 46A Perpres 59/2024, fasilitas rawat inap KRIS harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk:

  • Struktur bangunan dengan tingkat porositas rendah
  • Ventilasi dan pencahayaan yang memadai
  • Ruangan dengan temperatur 20-26 derajat Celsius
  • Pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit
  • Ketersediaan tirai atau partisi, kamar mandi dalam ruangan, dan outlet oksigen
  • Jarak minimal 1,5 meter antara tempat tidur, dengan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat inap.

BACA JUGA: Perlindungan Kerja! Perusahaan Tak Daftar BPJS, Sanksi Pidana & Denda Mengintai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesia.go.id