Kemenkumham Sumsel Gelar Penilaian Integritas dalam Upaya Pencegahan Korupsi di Palembang

 Kemenkumham Sumsel Gelar Penilaian Integritas dalam Upaya Pencegahan Korupsi di Palembang

Kemenkumham Sumsel Gelar Penilaian Integritas dalam Upaya Pencegahan Korupsi di Palembang--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Untuk memetakan risiko korupsi dan mengevaluasi upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan turut serta dalam survei ini pada hari Rabu, 15 Mei.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, menjelaskan bahwa SPI bukanlah kegiatan baru, melainkan telah dilakukan sejak tahun 2020 sebagai salah satu program prioritas nasional dan indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).

Tujuan dari SPI adalah untuk mengukur pencapaian dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kantor Wilayah Sumatera Selatan selalu berpartisipasi dalam survei ini dengan melibatkan berbagai responden, termasuk pegawai internal, pengguna layanan, mitra kerja sama, vendor pengadaan, auditor BPK, BPKP, Ombudsman, akademisi, hingga asosiasi pengusaha,” kata Ilham.

BACA JUGA:Begal Bersajam Kembali Beraksi di Palembang, 1 Sepeda Motor Raib Ketika Melintas di Jalan Talang Kerangga

Berdasarkan hasil ringkasan SPI, upaya pencegahan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2023 mencapai skor 71,92, yang dikategorikan sebagai rentan, namun masih di atas rata-rata nasional yang sebesar 71. Skor ini masih dapat ditingkatkan agar pengguna layanan dan pihak eksternal bisa menerapkan perilaku antikorupsi saat berinteraksi dengan instansi.

“Dari hasil survei tersebut, terdapat beberapa area yang rawan terhadap pungutan liar, seperti dalam pelayanan publik, pengadaan barang/jasa, dan perizinan.

Saya dan jajaran berkomitmen untuk melawan pungutan liar dengan meningkatkan integritas pegawai, menerapkan SOP layanan, sistem reward and punishment dalam pembinaan dan pengawasan, serta menciptakan inovasi digital untuk mengurangi celah pungli,” ungkap Ilham.

Pelaksanaan SPI tahun 2024 akan dilakukan melalui survei online dan tatap muka dengan menilai tujuh aspek, yaitu transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi.

BACA JUGA:Walhi Sumsel: Banjir di Kota Palembang Akibat Permasalahan Infastruktur dan Kurang Ruang Terbuka Hijau

Terakhir, Ilham mengingatkan bahwa pegawai Kemenkumham yang sejati adalah mereka yang selalu bekerja dengan kinerja tinggi, menjaga integritas dan budaya antikorupsi, serta berprestasi, sembari menghindari diri dari menjadi benalu, parasit, dan virus organisasi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber