Alfamart, Swalayan yang Menerima Karyawan Disabilitas
Minimarket Alfamart merupakan salah satu unit usaha yang menerima karyawan penyandang disabilitas.--alfamart.co.id
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Tantangan dalam melamar pekerjaan di era yang serba kompetitif ini menjadi kesulitan tersendiri guna mencukupi kehidupan hidup sehari-hari. Tak hanya bermodal intelegensi, tapi juga kemahiran dan kemampuan dalam menggeluti suatu profesi.
Lantas bagaimana bagi penyandang disabilitas?. Banyak penyandang disabilitas atau cacat, sesungguhnya memiliki kemampuan yang sama dengan orang normal dalam melakoni pekerjaan. Sangat bergantung dengan pekerjaan yang dilakukan.
Misalnya saja, di beberapa konter penjualan makanan dan minuman luar negeri, sudah banyak yang memanfaatkan para tuna rungu atau tuna wicara sebagai tenaga kerja. Di Indonesia, ada beberapa perusahaan ternama yang menggalakan perekrutan khusus bagi karyawan yang memiliki kekurangan atau penyandang disabilitas. Salah satunya Alfamart.
Pusat perbelanjaan berupa swalayan minimarket ini sudah tersebar di seluruh pelosok negeri, tercatat per Oktober 2022 terdapat 17.594 unit total gerainya.
BACA JUGA:Terciduk Nonton Konser Suga Berdua, Luna Maya dan Maxim Resmi Pacaran?
BACA JUGA:Polres Banyuasin Berhasil Ringkus Perampok dan Pembunuh Warga Senda Mukti
Perusahaan yang bergerak di bidang penjualan retail kebutuhan ini, secara konsisten dan kontinyu membuka lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Melalui Alfability, suatu program yang digalak oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk merupakan salah satu strategi menuju perusahaan Inklusi yang dimulai pada tahun 2016.
Diketahui perusahaan inklusi adalah perusahaan yang membuka dan menerima karyawan dari berbagai macam latar belakang. Tanpa memandang ras, suku, gender, dan etnis. Para karyawannya pun dijamin tidak akan mendapat perlakuan diskriminatif atas perbedaan tersebut.
Dilansir dari kanal online resmi alfamart.co.id, salah satu upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Alfability menghantarkannya meraih penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
BACA JUGA:Pencuri Sepeda Motor Ini ‘Manja’ Maunya Dijemput Polisi
BACA JUGA:Waw! Inilah 5 Palung Terdalam di Dunia, Ada yang Dekat Indonesia
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyandang disabilitas yang dijamin keberlangsungan hidupnya; mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum; dan memiliki hak asasi manusia yang sama, merupakan wujud nyata dari maksud dan tujuan program Alfability.
Adapun posisi dan peryaratan bagi pelamar, yaitu: (sumber lokerharini.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber