Pencuri Sepeda Motor Ini ‘Manja’ Maunya Dijemput Polisi
Tersangka Ardi (32) cuma seminggu menikmati hasil motor curiannya. Ardi harus rela dijemput Anggota Unit Reskrim Polsek Sekayu di tempat persembunyiannya pada Minggu, 28 Mei 2023.--Dokumentasi Humas Polres Muba
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Ardi (32), tidak menyangka jika dirinya akan dijemput oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Sekayu Polres Muba pada Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 00:30 WIB. Ardi dijemput di sebuah rumah di komplek Perumahan Becak Kelurahan Balai Agung Kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah sebelumnya Ardi menjadi incaran Polisi karena melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis matic warna hitam abu-abu Nomor Polisi BG 5409 BAU, milik korban Arida (43) warga Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, yang terparkir di halaman sebuah kosan di Kota Sekayu pada Sabtu, 21 Mei 2023.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut AKP Suvenfri, penangkapan tersangka Ardi si pencuri bermula dari adanya laporan korban Arida ke Polsek Sekayu pada Sabtu lalu, yang telah kehilangan sepeda motor yang terparkir di halaman kosan. Lalu, AKP Suvenfri perintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Waw! Inilah 5 Palung Terdalam di Dunia, Ada yang Dekat Indonesia
BACA JUGA:Universitas MDP Kembali Ikuti Kontes Robot Indonesia
Hanya berkelang kurang lebih satu minggu, Unit Reskrim Polsek Sekayu akhirnya mendapat sejumlah bukti dan petunjuk yang mengarah kepada tersangka. Lalu setelah mengetahui keberadaan Ardi, tersangka pun langsung dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan yang berarti.
"Tersangka kami tangkap saat diketahui keberadaannya di Perumahan Becak Sekayu. Di mana untuk barang buktinya sendiri berupa sepeda motor sudah kami amankan terlebih dahulu dari tangan DW, yang membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp4.000.000 dan sudah ditangkap lebih dulu," jelas AKP Suvenfri.
Kapolsek Sekayu juga mengatakan, setelah diinterogasi, tersangka pun mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut. Ardi mengaku telah menjualnya hasil curiannya kepada seseorang yang sudah diamankan sebelumnya.
"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," terang AKP Suvenfri mantan Kasat Sabhara Polres Muba tesebut.
BACA JUGA:Leigh Wood Rebut Kembali Gelar Kelas Bulu WBA Usai Menang Mutlak
BACA JUGA:Ini Dia Hero Perusak dalam Gim Mobile Legends
Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Sekayu, agar tetap waspada ketika memarkirkan kendaraannya. AKP Suvenfri juga meminta warga untuk selalu memberikan pengaman tambahan saat sedang parkir di tempat umum.
"Perhatikan kondisi kendaraan apakah sudah terkunci atau belum. Jika perlu demi keamanan ditambah dengan kunci pengaman lainnya," pungkas Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv