Dugaan Korupsi Izin Perkebunan, Kabid Survei dan Pemetaan BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel

 Dugaan Korupsi Izin Perkebunan, Kabid Survei dan Pemetaan BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel

Survei dan Pemetaan BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel--Foto : Luthfi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Tim jaksa penyidik Kejati Sumsel. Senin, (29/42024) memeriksa M selaku Kabid Survei dan  Pemetaan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010-2023.

Hal tersebut dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

"Update penyidikan dalam perkara tersebut, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan saksi sebanyak satu orang dengan inisial M selaku Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sumsel," katanya.

Saksi M diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel. "Saksi yang bersangkutan diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga sore hari," ujarnya.

BACA JUGA: Harmoni atau Kekhawatiran? Melacak Jejak Interaksi Manusia dan Robotika di Era Masa Depan

Dilanjutkannya, dalam pemeriksaan tersebut ada puluhan pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik kepada saksi.

"Sekitar kurang lebih 20 pertanyaan yang diajukan kepada saksi M.Saksi dilakukan pemeriksaan karena perkara tersebut telah penyidikan umum. Bahkan ke depan saksi-saksi tetapdiagendakan pemeriksaanya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut. pada Jumat (15/3/2024) Kejati Sumsel telah menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang, yakni Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH-Foto/luthfi-PALTV

Lalu pada hari Selasa (19/3/2024) sampai Rabu(20/3/2024) tiga lokasi di Musi Rawas juga digeledah penyidik Kejati Sumsel, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.

"Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa data,dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini," pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: