Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Tidak Lagi Bertaraf Internasional , Jadi Bandara Domestik

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Tidak Lagi Bertaraf Internasional , Jadi Bandara Domestik

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Tidak Lagi Bertaraf Internasional --Foto : Instagram@abidnurr

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sebuah kabar mengejutkan melanda dunia penerbangan di Indonesia, khususnya bagi kota PALEMBANG, dengan penurunan status Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dari bandara internasional menjadi bandara domestik.

Keputusan ini diputuskan oleh Menteri Perhubungan RI melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

Keputusan Menteri Perhubungan RI  juga mencantumkan daftar bandara yang masih bertaraf internasional lainnya di Indonesia, antara lain:

BACA JUGA:5 Bandara Indonesia dengan Pelayanan Terbaik

  • Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
  • Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara. 
  • Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. 
  • Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 
  • Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 
  • Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 
  • Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi OKI Jakarta. 
  • Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. 
  • Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 
  • Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 
  • Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. 

BACA JUGA:Era Baru bagi Jakarta: Transformasi Melalui UU DKJ

  • Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. 
  • Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
  • Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. 
  • Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. 
  • Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. 
  • Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA:Perputaran Uang Judi Online Tahun 2023 Capai Rp327 Triliun, Pemerintah Ambil Langkah Serius


Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Jadi Bandara Domestik--Foto : Instagram@abidnurr

Sejak 1 Januari 1970, SMB II Palembang telah dikenal sebagai bandara bertaraf internasional yang mampu menangani pendaratan pesawat berbadan besar.

Namun, dengan keputusan baru ini, peran dan fungsi bandara tersebut mengalami perubahan signifikan, menandai awal dari era baru dalam layanan penerbangan di kota Palembang.

Perubahan status SMB II Palembang menjadi bandara domestik menimbulkan berbagai dampak dan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan konektivitas udara, pariwisata, dan perekonomian daerah.

BACA JUGA:Earth Day 2024, Merayakan Planet Kita dan Mendukung Perlindungannya

 

Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan terkait perubahan status bandara ini:

Dampak Terhadap Konektivitas Udara: Perubahan status SMB II Palembang menjadi bandara domestik berpotensi mengurangi konektivitas udara internasional bagi kota Palembang. Pesawat-pesawat internasional mungkin tidak lagi mendarat di bandara ini, membatasi akses langsung ke Palembang dari negara-negara lain. Hal ini dapat berdampak pada mobilitas warga, investasi, dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber