Perputaran Uang Judi Online Tahun 2023 Capai Rp327 Triliun, Pemerintah Ambil Langkah Serius

Perputaran Uang Judi Online Tahun 2023 Capai Rp327 Triliun, Pemerintah Ambil Langkah Serius

Pemerintah Memperketat Langkah Pemberantasan Judi Online--Foto : Freepik.com/freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah serius dalam upaya pemberantasan judi online yang merajalela di ruang digital.

Dalam keterangan pers setelah rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen pemerintah untuk menumpas praktik judi daring.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari judi online pada tahun 2023 mencapai angka yang mencengangkan, hampir mencapai 10 persen dari nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni mencapai Rp327 triliun. Fakta ini menunjukkan dampak serius dari judi online terhadap perekonomian dan masyarakat.

Kekhawatiran semakin membesar karena banyak laporan yang menunjukkan bahwa pemain judi online mayoritas berasal dari kalangan masyarakat kecil.

Banyak yang terjerat utang, menjadi korban penipuan, bahkan hingga kasus bunuh diri dilaporkan terjadi.

BACA JUGA:5 Bandara Indonesia dengan Pelayanan Terbaik

Drone Emprit, sebuah jejaring media sosial, melaporkan bahwa Indonesia memiliki jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, mencapai 201.122 orang. Berbagai jenis permainan judi online, mulai dari mesin slot hingga taruhan olahraga, telah merajalela di ruang digital.

Untuk menghadapi tantangan ini, Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan satuan tugas (satgas) yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, dengan penanganan hukum diserahkan kepada Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Kementerian Kominfo, sebagai leading dalam upaya pemberantasan judi online, telah secara rutin melakukan tindakan tegas dengan memutus akses ke konten-konten judi online di ruang digital. Sejak September 2023, telah ada 1,6 juta konten judi online yang berhasil diputus oleh Kementerian Kominfo.

BACA JUGA:Melangkah ke Masa Depan dengan Geoteknologi, Transformasi Indonesia Menuju Kemajuan


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah serius dalam upaya pemberantasan judi online --Foto : indonesia.go.id/Antara

Selain itu, OJK juga telah aktif dalam memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online. Namun, masih diperlukan langkah lebih lanjut mengingat judi online merupakan isu transnasional yang kompleks.

Selain upaya pemerintah, masyarakat juga diminta untuk memperkuat literasi finansial digital guna menjauhkan diri dari jeratan judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesia.go.id