Oknum Pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung Pembobol Rekening Nasabah Rp6,5 Miliar Dituntut 9 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum tuntut 9 tahun penjara terdakwa oknum Pegawai Bank BNI pembobol rekening nasabah Rp6,5 Miliar, Rabu (24/4/2024).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Terdakwa Andri Triyono, oknum Pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Rabu, 24 April 2024.
Di hadapan sidang yang diketuai Majelis Hakim Editerial, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menilai Andrie Triyono bersalah melakukan korupsi pembobolan 8 rekening nasabah Bank BNI sebesar Rp6,5 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Triyono berupa pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta membayar denda sebesar Rp500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana denda, terdakwa Andri Triyono juga dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar.
BACA JUGA:Oknum Mantan Pegawai Bank BNI Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar Jalani Sidang Perdana
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Andrie Triyono, Supendi mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan maksimal terhadap kliennya lantaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilainya terlalu tinggi.
"Tuntutan ini menurut kita hukumannya terlalu tinggi," ucap Supendi, Penasihat Hukum terdakwa Andrie Triyono.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv