Berkas 3 Tersangka Oknum Pegawai Pajak Dilimpahkan ke PN Palembang, Catat Jadwal Sidangnya!

Berkas 3 Tersangka Oknum Pegawai Pajak Dilimpahkan ke PN Palembang, Catat Jadwal Sidangnya!

Berkas 3 tersangka oknum Pegawai Pajak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/3/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang melimpahkan berkas perkara tiga tersangka oknum Pegawai Pajak atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Fariz Harjito ke Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa, 19 Maret 2024.

Terlihat Jaksa Kejari Palembang Syaran Jafhizan membawa tiga bundel dokumen berkas fisik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang dan diterima oleh Petugas PTSP PN Palembang M Yamin.

"Tadi sudah dilaksanakan pelimpahan fisik berkas perkara dan dakwaan tiga tersangka oknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang atas nama RFG, NWP, dan RFH ke Pengadilan Negeri Palembang," kata Tim Penuntut Umum Kejari Palembang Syaran Jafhizan saat keluar dari ruang PTSP PN Palembang.

Setelah itu, Tim Penuntut Umum akan melaksanakan persidangan terhadap tiga tersangka ini pada hari Kamis, 28 Maret 2024 mendatang.

BACA JUGA:Beginilah 3 Wajah Oknum Pegawai Pajak Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pajak.


Jaksa Kejari Palembang Syaran Jafhizan serahkan tiga bundel dokumen berkas fisik yang diterima oleh Petugas PTSP Pengadilan Negeri Palembang M Yamin, Selasa (19/3/2024).-Luthfi-PALTV

"Uraian lengkap nanti akan kami sampaikan pada saat membacakan surat dakwaan pada Kamis depan 28 Maret 2024," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, para tersangka diduga telah menerima gratifikasi dari perusahaan swasta dengan total senilai Rp835.000.000 lebih.

Untuk diketahui, ketiga tersangka ini merupakan oknum Pegawai Pajak yakni Rizki Faris Harjito selaku ASN Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

Rangga Ferdi Ginanjar selaku ASN Juru Sita Pajak pada KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

BACA JUGA:Kejari OKU Tambah 10 Rumah Restorative Justice Kerja Sama dengan Pemkab OKU

Lalu, Natalia Wulan Permatasari selaku ASN Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv