Kemenkumham Sumsel Mengudara di SMART FM, Upaya Menjangkau Masyarakat Agar Lebih Dekat dan Paham HKI

Kemenkumham Sumsel Mengudara di SMART FM, Upaya Menjangkau Masyarakat Agar Lebih Dekat dan Paham HKI

Kemenkumham Sumsel mengudara di SMART FM, upaya menjangkau masyarakat agar lebih dekat dan paham HKI, Rabu (17/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel Terbukti Tak Ada yang Menambah Waktu Libur Lebaran Idulfitri

Dio Gestianda mencontohkan seseorang yang meniru ide dari sesuatu yang sedang populer, maka biasanya pemilik pemilik Hak Kekayaan Intelektual hanya akan memantau dahulu.

Akan tetapi, kata Dio, bukan berarti peniruan itu boleh dilakukan terus menerus dan beranggapan aman-aman saja. Justru hal tersebut merupakan taktik yang sengaja dilakukan.

Peniru tersebut dapat saja dibawa ke jalur hukum lalu dikenakan sanksi yang cukup berat ketika terlihat ada potensi pelanggaran pada merek atau hak cipta.

Melanjutkan yang telah disampaikan PPNS KI Dio Gestianda, Penyuluh Hukum Ahli Muda Selvintrin menjelaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113 Ayat 1.

BACA JUGA:Talkshow di Radio Sonora FM, Kemenkumham Sumsel Bahas Merek Kolektif

“Contohnya di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113 Ayat 1 menyebutkan, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta bisa dikenai pidana penjara paling lama satu tahun, dengan denda paling banyak Rp100.000.000. Jelas, angka yang cukup fantastis ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar Hak Kekayaan Intelektual,” ungkap Penyuluh Hukum Ahli Muda Selvintrin.

Selvintrin lalu memaparkan dua pembagian sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelktual. Yang pertama adalah First to Use System yaitu tidak mengharuskan pencatatan (pendaftaran).

Jadi, meskipun pencipta tidak mencatatkan ciptaannya, ketika ciptaan selesai dibuat maka si pencipta seketika itu juga tetap memiliki perlindungan otomatis (secara langsung). Selvintrin mencontohkan perlindungan secara langsung itu adalah Hak Cipta.

Kemudian yang kedua ialah First to File di mana sistem mengharuskan ada pencatatan (pendaftaran) terlebih dahulu.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya Perkuat Silaturahmi dengan Menggelar Halal Bihalal

“Jadi, pendaftar pertama atas sebuah Karya Intelektual adalah pemilik Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Contohnya ialah Merek, Paten, Desain Industri, DTLST, dan Indikasi Geografis,” jelas Selvintrin.

Yang terakhir, narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut mengajak para pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan Pemda supaya segera melakukan pendaftaran merek, produk, atau ide kreatif yang sudah difasilitasi pemerintah dan dapat diakses melalui https://dgip.go.id.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: