Talkshow di Radio Sonora FM, Kemenkumham Sumsel Bahas Merek Kolektif

Talkshow di Radio Sonora FM, Kemenkumham Sumsel Bahas Merek Kolektif

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkumham Sumsel Dian Merdiansyah bahas Merek Kolektif dalam talkshow di Radio Sonora FM, Selasa (16/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penyebarluasan informasi Layanan Kekayaan Intelektual dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui talkshow di Radio Sonora FM pada hari Selasa, 16 April 2024.

Pada talkshow tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkumham Sumsel Dian Merdiansyah tampil sebagai narasumber.

Kepada pendengar siaran radio, Penyuluh Hukum Ahli Muda Dian Merdiansyah mengajak untuk memahami tentang Merek Kolektif sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Meskipun memiliki nama dan tujuan yang sama yaitu untuk membedakan produk atau jasa, namun merek dan merek kolektif merupakan dua hal yang berbeda,” kata Dian Merdiansyah.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya Perkuat Silaturahmi dengan Menggelar Halal Bihalal

Dian Merdianysah kemudian memaparkan, merek individual dapat dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum.

Sedangkan merek kolektif bisa dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya, pemohon perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.

“Keunggulan merek kolektif bisa menekan biaya pendaftaran, promosi dan biaya penegakan hukum karena ditanggung bersama oleh anggotanya. Pemerintah Daerah juga bisa menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, serta memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan dapat menjadi alat pembangunan daerah,” rinci Penyuluh Hukum Ahli Muda Dian Merdiansyah.

Dian Merdiansyah mencontohkan merek kolektif yang saat ini telah terdaftar, seperti Perkumpulan Batik Nitik Trimulyo dan Kelompok Usaha Pande Besi dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memiliki tiga merek kolektif, yaitu Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition untuk memberdayakan pengusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Awali Kinerja Pasca Libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah dengan Apel Pagi dan Halal Bihalal

“Di Sumatera Selatan sendiri hingga saat ini belum ada Merek Kolektif. Maka dari itu, kami terus mendorong Pemda, pelaku UMKM, dan perkumpulan/paguyuban supaya bisa menggali potensi kelompoknya, sehingga bisa meningkatkan reputasi daerah dan kesejahteraan masyarakatnya,” ungkap Dian Merdiansyah.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Dian Merdiansyah mengungkapkan, pada saat ini Kemenkumham Sumsel sedang memfasilitasi pendampingan PT Bukit Asam Tbk yang bekerja sama dengan Bappeda Litbang Kabupaten Muara Enim, guna pendaftaran Merek Kolektif Sentra Industri Bukit Asam (SIBA) bagi UMKM yang tergabung dalam Pengrajin Songket, Batik Kujur, dan Budidaya Bunga Rosella.

“Kami juga terus memetakan potensi Merek Kolektif yang ada di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. Misalnya di Kota Palembang ada Kampung Songket, di Kabupaten Musi Banyuasin ada Kampung Gambo, juga di Kabupaten Ogan Ilir ada Kampung Tenun, serta masih banyak lagi. Untuk itu, kami tidak pernah lelah mensosialisasikan Merek Kolektif ini ke seluruh lapisan masyarakat. Apalagi mengingat pendaftaran merek saat ini mudah, terjangkau dan bisa dilakukan secara online,” pungkas Dian Merdiansyah, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkumham Sumsel.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: