Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon Organisasi Bantuan Hukum Baru di Kota Palembang
Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual Calon Organisasi Bantuan Hukum baru di Kota Palembang, Rabu (17/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Tim Pokjada Verifikasi dan Akreditasi Calon Organisasi Bantuan Hukum (OBH), melakukan verifikasi lapangan ke Calon OBH baru di Kota Palembang pada hari Rabu, 17 April 2024.
Verifikasi lapangan kali ini di LBH Samudera Ahkam Sriwijaya dan LBH Daun Salam, dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing.
Ave Maria Sihombing menjelaskan lima tahapan dalam proses verifikasi dan akreditasi OBH, yaitu:
1. Pendaftaran.
BACA JUGA:Pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel Terbukti Tak Ada yang Menambah Waktu Libur Lebaran Idulfitri
2. Perbaikan kelengkapan dokumen.
3. Pemeriksaan faktual lapangan.
4. Rekomendasi Kelompok Kerja Daerah (Pokjada).
5. Verifikasi Panitia Verasi dan Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus).
Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pemeriksaan atas kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh Calon OBH di aplikasi Sidbankum, Rabu (17/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:Talkshow di Radio Sonora FM, Kemenkumham Sumsel Bahas Merek Kolektif
“Pada pemeriksaan faktual lapangan ini Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh Calon Organisasi Bantuan Hukum di aplikasi Sidbankum, juga melihat secara langsung sarana dan prasarana yang merupakan salah satu syarat menjadi Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi,” terang Kabid Hukum Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing.
Dari pemeriksaan terhadap dua LBH ini, lanjut Kabid Hukum Ave Maria Sihombing, didapatkan bahwa kesesuaian antara dokumen yang diunggah dengan kondisi di lapangan sudah sangat baik.
Agar kedua LBH tersebut lebih berpeluang lolos verifikasi pusat, Ave Maria Sihombing melihat ada beberapa catatan dari Tim Pokjada yang harus segera ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: