Pajak Mobil Listrik Lebih Murah, Semakin Banyak Pemilik Mobil Konvensional yang Merasa Iri

Pajak Mobil Listrik Lebih Murah, Semakin Banyak Pemilik Mobil Konvensional yang Merasa Iri

Pajak Mobil Listrik Lebih Murah, Semakin Banyak Pemilik Mobil Konvensional yang Merasa Iri--Istimewa

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 menjadi landasan bagi kebijakan pengurangan pajak tahunan untuk mobil listrik.

Dimana kebijakan ini telah dibagi  menjadi tiga kategori utama: mobil listrik murni, PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan model hybrid.

Dalam tahap pertama, mobil listrik murni menikmati insentif tarif pajak 0 persen, yang berlanjut pada tahap kedua.

Sedangkan, untuk PHEV, insentifnya dimulai dari 5 persen pada tahap pertama dan naik menjadi 8 persen pada tahap kedua.

BACA JUGA:M Hidayat Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Walikota Palembang Lewat PDI Perjuangan

Sementara untuk model hybrid, insentifnya berkisar antara 6-8 persen pada tahap pertama, yang meningkat menjadi 10-12 persen pada tahap kedua.

Namun, yang menarik perhatian adalah perbandingan pajak antara mobil listrik dengan mobil konvensional. Sebagai contoh, Wuling Air EV hanya dikenai pajak sebesar Rp 388.500.

Termasuk berbagai biaya administrasi seperti SWDKLLJ, Administrasi STNK, dan TNKB. Bandingkan dengan rata-rata pajak mobil konvensional tahun 2022, yang bisa mencapai kisaran Rp 2,5-10 juta tergantung pada tipe dan harga mobil.

Perbedaan ini mencapai rasio 1:10, menjadikan pajak mobil listrik jauh lebih terjangkau dibandingkan mobil konvensional.

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Ingatkan 4 Titik Rawan Saat Kunjungi Lapas Banyuasin dan Lapas Sekayu

Hal ini tentu membuat pemilik mobil konvensional iri. Mereka mulai merasa tertinggal, bukan hanya dalam hal teknologi ramah lingkungan, tetapi juga dalam keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah.

Di satu sisi, masyarakat yang memilih mobil listrik merasa semakin diuntungkan dengan pilihan mereka yang lebih ramah lingkungan, sementara di sisi lain, pemilik mobil konvensional merasa dihadapkan pada ketidakadilan pajak.

Dengan pajak mobil listrik yang rendah, pemerintah berharap dapat mendorong adopsi mobil ramah lingkungan yang lebih luas di Indonesia.

Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan dalam kebijakan pajak, apakah pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan pajak mobil konvensional untuk menciptakan kondisi yang lebih adil bagi semua pemilik mobil?.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber