Kemenkum Sumsel Sahkan 673 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Per 3 Juni 2025

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P. P. Simamora--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Hingga 3 Juni 2025, sebanyak 673 Koperasi Merah Putih (KMP) telah resmi disahkan di Provinsi Sumatera Selatan.
Dari jumlah tersebut, 543 merupakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan 130 lainnya adalah Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P. P. Simamora, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat ekosistem hukum dan kelembagaan koperasi, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
“Pengesahan badan hukum koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) menjadi langkah krusial untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan usaha koperasi.
BACA JUGA:Rahasia Sukses Produk Lokal! Ini Langkah Strategis Kakanwil Kemenkum Sumsel dan Dirjen KI
BACA JUGA:Warga Jejawi OKI Tangkap Buaya di Sungai Air Itam
Kami juga mengawasi kinerja notaris demi memastikan layanan hukum yang profesional dan akuntabel dalam setiap tahapan pendirian Koperasi Merah Putih,” ujar Agato.
Dari total 3.258 desa dan kelurahan yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, tercatat sudah ada 1.669 KDMP/KKMP yang terdaftar, dengan 673 koperasi telah mendapat pengesahan resmi.
Antusiasme masyarakat terhadap pembentukan koperasi terus meningkat. Data menunjukkan terdapat 996 KMP yang saat ini masih dalam proses pemesanan nama—salah satu tahapan awal sebelum pendirian koperasi difinalkan.
Kabupaten Lahat menjadi wilayah terbanyak yang telah mendaftarkan koperasi, yakni 132 KDMP, disusul Musi Rawas dengan 90 KDMP, dan Muara Enim sebanyak 70 KDMP.
BACA JUGA:TikTok Luncurkan TikTok for Artists, Platform Insight Musik Terbaru
BACA JUGA:Mengenal CHAdeMO: Teknologi Pengisian Daya Cepat pada Nissan Arya Nismo
Untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum, setiap KMP harus mengajukan permohonan akta pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Di Sumatera Selatan, dari 557 notaris yang terdaftar, sebanyak 184 notaris telah aktif menjalankan peran sebagai NPAK dalam mendampingi proses pendirian koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber