Terbukti Korupsi Dana Hibah, 2 Petinggi KONI Sumsel Divonis 20 Bulan dan 16 Bulan Penjara
2 petinggi KONI Sumsel terbukti korupsi Dana Hibah, Majelis Hakim jatuhkan vonis 20 Bulan dan 16 bulan penjara kepada kedua terdakwa, Selasa (16/4/2024).-Luthfi-PALTV
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar Iskandar SH MH, JPU Kejati Sumsel menanggapi hasil vonis pidana kedua terdakwa.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv