Aturan Buy Now Pay Later Saat ini masih dalam Kajian OJKOtoritas Jasa Keuangan

Aturan Buy Now Pay Later Saat ini masih dalam Kajian OJKOtoritas Jasa Keuangan

Aturan Buy Now Pay Later Saat ini masih dalam Kajian OJKOtoritas Jasa Keuangan--free pik.com

BACA JUGA:H+3 Idulfitri, Arus Balik Mulai Terjadi di Bandara SMB II Palembang Meski Belum Signifikan

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, OJK sedang merumuskan kajian yang komprehensif untuk mengatur skema BNPL secara lebih terperinci.

Salah satu fokus utama dari kajian ini adalah menjaga keseimbangan antara kemajuan industri dan perlindungan konsumen.

OJK juga akan mengkaji berbagai model bisnis yang ada dalam skema BNPL, serta implikasi ekonomi dan keuangan yang mungkin timbul dari penerapannya.

Selain itu, OJK berencana untuk melakukan dialog intensif dengan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan, Personel Polsek Pangkalan Balai Terjun Atur Lalu Lintas Sekitar Pasar

Termasuk perusahaan pembiayaan, platform BNPL, dan masyarakat umum, guna mengumpulkan masukan yang berharga dalam pembuatan regulasi yang tepat dan efektif.

Proses ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang mampu memfasilitasi pertumbuhan industri BNPL secara sehat, sambil tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan konsumen.

Dengan adanya kerangka regulasi yang jelas dan komprehensif, diharapkan industri BNPL dapat terus berkembang secara berkelanjutan.

Sambil tetap menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan secara keseluruhan.

BACA JUGA:Khusus Pengguna BinguoEV, Wuling Fasilitasi Pengisian Daya Cepat yang Bikin Mudik Plong Tanpa Khawatir!

OJK juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan industri ini dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas regulasi yang diterapkan, guna memastikan bahwa tujuan perlindungan konsumen tetap tercapai dengan baik.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber