Amerika Latin Mengecam Serangan Pasukan Ekuador Terhadap Kedubes Meksiko

Amerika Latin Mengecam Serangan Pasukan Ekuador Terhadap Kedubes Meksiko

Amerika Latin Mengecam Serangan Pasukan Ekuador Terhadap Kedubes Meksiko--DaddyMinusSugar/x

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Pemerintahan di sebagian besar wilayah Amerika Latin mengecam tindakan serangan yang dilakukan oleh pasukan Ekuador terhadap kedutaan besar Meksiko di Quito.

Serangan ini terjadi sebagai bagian dari upaya untuk menangkap mantan Wakil Presiden Ekuador, Jorge Glas, yang telah diberikan suaka politik di kedutaan tersebut.

Reaksi negatif terhadap serangan ini datang dari negara-negara seperti Argentina, Bolivia, Brazil, Chile, Kolombia, Kuba, Peru, Uruguay, dan Venezuela, yang secara tegas mengecam tindakan Ekuador tersebut.

Bahkan, Nikaragua turut menyatakan dukungannya kepada Meksiko dengan memutuskan hubungan diplomatik dengan Ekuador.

BACA JUGA:Pebisnis Indonesia Dinobatkan Jadi Pemilik Klub Sepak Bola Terkaya di Italia, Begini Perannya!

Insiden ini terjadi pada Jumat malam, ketika pasukan khusus Ekuador dengan alat pendobrak menyerbu kedutaan Meksiko di distrik keuangan Quito.

Mereka berhasil mengekstraksi Jorge Glas yang tengah berada di dalam kedutaan tersebut.

Glas, yang berusia 54 tahun, telah dicari atas tuduhan korupsi dan telah bersembunyi di kedutaan Meksiko sejak Desember setelah meminta suaka politik.

Pemerintah Meksiko memberikan suaka politik kepada Glas atas permintaannya, dan penangkapan yang dilakukan oleh Ekuador di dalam wilayah kedutaan Meksiko dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional dan kedaulatan Meksiko.

BACA JUGA:Arus Mudik dan Lalu Lintas Jalintim Palembang-Betung di KM 14 Terpantau Lancar Walau Padat Merayap

Presiden Meksiko, Andres Manuel Lopez Obrador, mengutuk keras serangan ini sebagai tindakan otoriter dan pelanggaran terhadap kedaulatan Meksiko.

Meskipun pemerintah Ekuador berargumen bahwa memberikan suaka politik kepada Glas adalah ilegal karena dia sedang diadili atas tuduhan korupsi.

Namun hukum internasional menetapkan bahwa kedutaan besar adalah wilayah kedaulatan negara yang diwakilinya.

Konvensi Wina, yang mengatur hubungan internasional, melarang negara untuk mengganggu kedutaan di wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber